20.1 C
Lombok
Senin, Mei 19, 2025

Buy now

Buntut Dugaan PHK Sepihak, Dewan Agendakan Pemanggilan PT. BPR NTB

Mataram – Polemik pemutusan hubungn kerja (PHK) sepihak oleh PT. BPR NTB (Perseroda), berbuntut panjang. Persoalan itu kini mendapat atensi dari DPRD NTB. Bahkan dewan segera memanggil PT. BPR NTB.

 

Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi III DPRD NTB, TGH Mahalli Fikri kepada media ini. Dikatakannya, mengenai persoalan tersebut, akan menjadi perhatian dan prioritas.

 

“Insyaallah kami akan perhatikan dan prioritaskan agar tidak ada dirugikan dan terzolimi,” kata legislatif Fraksi Partai Demokrat itu, Selasa 2 April 2024.

 

Sebelumnya dewan juga sudah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT. BPR NTB. Namun persoalan perselisihan antara mantan karyawan dan PT. BPR NTB ini belum muncul.

 

“Kemarin kami RDP akan tetapi belum ada info ini sehingga tidak ada pembahasan sama sekali,” ujarnya.

 

Mengenai hal itu, pihaknya mengatakan segera akan melakukan pemanggilan. Terkait jadawal pemanggilan itu, pihaknya memastikan akan dilakukan setelah Idul Fitri.

 

“Mulai besok pagi kami kunjungan kerja ke Jakarta dalam rangka LKPJ PJ. Gubernur yang sudah mulai dibahas DPRD. Dengan demikian bila pengaduan baru masuk maka akan kami bahas dan kaji bersama nanti sesudah masuk kerja kembali,” pungkasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, PT BPR NTB (Perseroda) melakukan pemecatan secara sepihak kepada karyawannya inisial DS.

 

BPR beralasan, upaya itu dilakukan dengan alasan DS sudah melakukan pelanggaran berat, yakni melakukan perbuatan asusila pada saat perjalanan dinas.

 

Meski demikian, terkait pembuktian dugaan tersebut, sampai saat ini pihak PT BPR NTB belum dapat membuktikannya.

 

Kasus itupun kini sedang berproses di Pengadilan Negeri Mataram. Di mana DS menggugat PT BPR NTB di PHI.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles