Hakim PN Mataram Vonis Ketua KSU Rinjani 1 Tahun 6 Bulan

- Jurnalis

Jumat, 15 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim PN Mataram Vonis Ketua KSU Rinjani 1 Tahun 6 Bulan

Mataram  – Sidang vonis perkara UU ITE atau berita hoaks dengan tedakwa Sri Sudarjo selaku Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani, berlangsung di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jum’at 15 Juli 2022. 

Dalam sidang pembacaan vonis terhadap terdakawa Sri Sudarjo itu dipimpin Majelis Hakim, Putu Gde Hariadi, dengan Hakim Anggota Dwianto Jati Sumirat, dan Glorious Anggundoro.  

Ketua KSU Rinjani, Sri Sudarjo dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dimana vonis itu lebih ringan ia dapat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang melayangkan tuntutan 3,5 tahun penjara. 

“Memutuskan, menjatuhi vonis penjara terhadap Ketua KSU Rinjani, Sri Sudarjo dengan masa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim di depan persidangan. 

Baca Juga :  Unik! KKN Terpadu Desa Darek Produksi Keripik Dari Batang Pohon Pisang

Sementara itu, usai pembacaan vonis, Ketua KSU Rinjani yang saat itu didampingi kuasa hukumnya, mengatakan akan terlebih dahulu pikir-pikir, apakah akan menerima atau melakukan banding. 

“Kami akan pikir-pikir terlebih dahulu,” ucap Sri Sudarjo. 

Pun dengan JPU, pihaknya juga akan melakukan diskusi dulu untuk menentukan apakah akan menerima atau melakukan banding terhadap putusan tersebut. 

Untuk diketahui, Sri Sudarjo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimus Polda NTB. 

Dia ditetapkan tersangka karena menyebarkan video melalui kanal Youtube berisi hoaks, dengan menuding Pemerintah Daerah menyembunyikan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional).  

Baca Juga :  Bupati Iron Sebut Penyakit Koperasi Yakni Minim Inovasi

Sri Sudarjo juga menuding Pemrov NTB menggagalkan program Pemerintah tentang bantuan tiga (3) ekor Sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp. 100 juta. 

Padahal justru kenyataannya dari hasil penyelidikan dan penyidikan, program Pemerintah tentang bantuan tiga (3) ekor Sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp. 100 juta memang tidak ada dalam anggaran Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat. 

Sehingga kasus tersebut dilaporkan Pemprov NTB pada tanggal 14 Februari 2022.

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Lotim Benarkan Laporan Dugaan Penipuan SPPG MBG, Kasus Masih Diproses
Resmi Berjalan, Kantor Imigrasi Lombok Timur Wujudkan Pelayanan Keimigrasian Cepat Dan Humanis
Safari Ramadhan Di Wanasaba, Bupati Hairul Warisin Apresiasi Rendahnya Angka Kemiskinan
Resmi Berjalan, Kantor Imigrasi Lombok Timur Wujudkan Pelayanan Keimigrasian Cepat Dan Humanis
Bocah 4 Tahun Di Selong Hanyut Terseret Arus Drainase , Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian instensif
Kolaborasi Pemerintah Kecamatan Selong Dan APIKM, Wabup Lombok Timur Resmikan Bazar Ramadhan 1447 H
Kapolda NTB Resmikan Gedung BPKB Polres Lombok Timur, Dorong Pelayanan Cepat Dan Beraih Dari Pungli
Lapas Kelas IIB Selong Optimalkan Layanan Wartelsuspas, Jaga Silaturahmi Santri di Bulan Suci Ramadhan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:23 WIB

Kasat Reskrim Polres Lotim Benarkan Laporan Dugaan Penipuan SPPG MBG, Kasus Masih Diproses

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:05 WIB

Resmi Berjalan, Kantor Imigrasi Lombok Timur Wujudkan Pelayanan Keimigrasian Cepat Dan Humanis

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:58 WIB

Safari Ramadhan Di Wanasaba, Bupati Hairul Warisin Apresiasi Rendahnya Angka Kemiskinan

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:05 WIB

Resmi Berjalan, Kantor Imigrasi Lombok Timur Wujudkan Pelayanan Keimigrasian Cepat Dan Humanis

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:31 WIB

Bocah 4 Tahun Di Selong Hanyut Terseret Arus Drainase , Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian instensif

Berita Terbaru