Terkait Tenaga Honorer, Pemkab Lotim Tidak Akan Tergesa-gesa Ambil Kebijakan

- Jurnalis

Senin, 4 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H. M. Sukiman Azmy

Lombok Timur – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah mengeluarkan surat edaran penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang. Surat edaran tersebut telah diundangkan pada Selasa (31/05/2022). 

Meski begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) tidak tergesa-gesa dalam menentukan kebijakan terhadap tenaga Honorer, karena belum menerima petunjuk teknis dari pusat, demikian disampaikan Bupati Lombok Timur, H. M. Sukiman Azmy usai menghadiri sidang paripurna bersama DPRD Lotim, Senin (04/07/2022). 

“Yang ada itu adalah penertiban honorer, karena ada honorer yang masuk atas perintah tugas Kepala Dinas, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki Surat Keputusan (SK),” jelasnya.

READ  209 Orang Warga Binaan Lapas Selong Mendapat Remisi Idul Fitri.

Sukiman menegaskan rekrutmen tenaga honorer untuk Kabupaten Lombok Timur tahun 2023 sudah tidak dilaksanakan, akan tetapi pengusulan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ( P3K) untuk Lotim sebanyak 4.600, merupakan yang terbanyak di seluruh Indonesia dengan pertimbangan kemampuan keuangan Daerah. 

“Tahun ini tidak ada lagi pengangkatan honorer tahun 2023, sementara untuk pengangkatan sebelumnya kita tunggu petunjuk pelaksanaan dari pusat,” paparnya.

Sementara terkait kebijakan outsuorcing, lanjut Sukiman, juga akan dibahas mengingat besaran pendapatannya mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang sumbernya juga dari APBD.

READ  Terima Kunjungan Bank NTB Syariah, Sekda Sampaikan Selamat Ulang Tahun

“Outsourcing juga harus disesuaikan dengan kemampuan Daerah, lebih-lebih penggajiannya mengacu pada UMK,” ujarnya.

Lebih jauh Sukiman berpesan kepada seluruh honorer di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur untuk tidak khawatir, karena sejatinya tidak ada penghapusan honorer, melainkan penertiban, karenanya yang betul-betul memiliki SK Bupati itulah yang kemudian diusulkan menjadi P3K maupun outsourcing (Tenaga Alih Daya, red). 

“Para honorer bekerjalah sebagaimana mestinya, jangan khawatir kalau memang memiliki SK Bupati,” pungkasnya.

Berita Terkait

Laporan Keberlanjutan PT. Selaparang Finansial 2023
Ratusan Pengendara Nakal di Jalan Bypas Ditindak
Dituduh Selingkuh dengan Istri Orang, Mantan Gubernur NTB Jadi Saksi di Persidangan
Akan Lakukan Aktivitas Bom Ikan, 9 Nelayan asal Jerowaru Diringkus
DPC PDI Perjuangan Lombok Timur  Buka Pendaftaran Calon Bupati/Wabup 2024
Putusan Efisien dan Bermartabat
Ketua Cabang PMII Lombok Timur Nilai IBAS Figur Alternatif Menjawab Ketimpangan Lotim
RPJPD 2025-2045 Mencakup Masa Depan Lombok Timur Kedepan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 17:53 WIB

Laporan Keberlanjutan PT. Selaparang Finansial 2023

Kamis, 25 April 2024 - 14:10 WIB

Ratusan Pengendara Nakal di Jalan Bypas Ditindak

Rabu, 24 April 2024 - 15:51 WIB

Dituduh Selingkuh dengan Istri Orang, Mantan Gubernur NTB Jadi Saksi di Persidangan

Rabu, 24 April 2024 - 15:26 WIB

Akan Lakukan Aktivitas Bom Ikan, 9 Nelayan asal Jerowaru Diringkus

Minggu, 21 April 2024 - 12:02 WIB

DPC PDI Perjuangan Lombok Timur  Buka Pendaftaran Calon Bupati/Wabup 2024

Jumat, 19 April 2024 - 22:51 WIB

Ketua Cabang PMII Lombok Timur Nilai IBAS Figur Alternatif Menjawab Ketimpangan Lotim

Kamis, 18 April 2024 - 17:28 WIB

RPJPD 2025-2045 Mencakup Masa Depan Lombok Timur Kedepan

Kamis, 18 April 2024 - 17:22 WIB

PDIP NTB Santai Sikapi Mundurnya Budi Suryata, Kendati Sudah Berikan Privilege Selama 25 Tahun

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Laporan Keberlanjutan PT. Selaparang Finansial 2023

Sabtu, 27 Apr 2024 - 17:53 WIB

BERITA UTAMA

Ratusan Pengendara Nakal di Jalan Bypas Ditindak

Kamis, 25 Apr 2024 - 14:10 WIB