![]() |
| M. Isa Ansyori M.H, Kasi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur |
( SUARA SELAPARANG ), Selong – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur, menyerahkan tiga tersangka serta alat bukti perkara dugaan korupsi Rp3,81 miliar dalam program (Alsintan) tahun 2018 ke jaksa penuntut umum (JPU).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur M Isa Ansyori menjelaskan, penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penelitian jaksa yang telah menyatakan berkas perkara milik ketiga tersangka lengkap (P-21), sehingga penyerahan tersebut merupakan tahap dua dari proses tindak lanjut hasil penelitian jaksa yang menyatakan berkas ketiga tersangka P-21,” kata Rasyidi.
“Saat ini penanganan perkara ini masuk tahapan penuntutan sehingga diserahkan kepada penuntut umum yang kemudian dilimpahkan ke pengadilan,”jelasnya kepada Barbareto.com Selasa (27/03/2023).
Lanjut Isa, ketika pada fakta persidangan ditemukan tersangka baru, pihaknya akan menggali lebih dalam untuk menyempurnakan kasus tersebut,”ketika fakta persidangan memunculkan tersangka baru maka akan dilakukan pendalaman lagi,”paparnya.
Masih kata Isa, salah tersangka AM mengganti penasehat hukum, mengingat penyidik sebelumnya memberikan informasi dari yang bersangkutan namun tidak ada konfirmasi, karenanya sesuai KUHP apabila tersangka tidak memiliki Kuasa hukum penyidik memberikan pendamping dengan penasehat hukum yang ada.
“Artinya dia tersangka yank ni S dan AM memeiliki penasehat hukum yang sama,”imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka dalam kasus ini berinisial AM yang berperan sebagai pembentuk usaha pelayanan jasa alsintan (UPJA) di dua kecamatan wilayah Lombok Timur, mantan anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur berinisial S, dan mantan Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur berinisial Z.
Salah satu alat bukti yang memberatkan ketiganya melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan munculnya kerugian negara Rp3,81 miliar sesuai dengan hasil audit BPKP.
Masing-masing tersangka dalam kasus ini terungkap memiliki peran berbeda, tersangka S diduga berperan sebagai orang yang menginstruksikan tersangka AM membentuk UPJA sebagai dasar penerbitan CPCL oleh mantan Kepala Dinas Pertanian Lotim Z.
Baca Berita Lainnya di Google News.



