
Mataram (Suara Selaparang) – Jajaran direksi Bank NTB Syariah dilaporkan ke Dit Reskrimsus Polda NTB oleh Pakar Hukum Bisnis Universitas Mataram (Unram), Profesor Zainal Asikin. Laporan itu terkait dugaan korupsi Rp26,4 miliar pada pembangunan 12 gedung cabang dan dana kredit.
Pria yang akrab disap Prof Asikin itu menyebut, ada beberapa poin yang dilaporkan ke penyidik Polda NTB. Pertama, terkait kredit di Bank NTB Syariah sebesar Rp24 miliar. Angka itu sesuai temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB.
Dalam laporannya, Asikin menjelaskan bahwa jajaran direksi Bank NTB Syariah terindikasi menyalahi prosedur pemberian kredit. Hal itu dinilainya merugikan keuangan bank.
Selain itu, dia juga melaporkan dugaan korupsi pembangunan 12 gedung cabang Bank NTB Syariah, termasuk pembangunan gedung utama di Jalan Udayana, Kota Mataram.
“Itu (pembangunan gedung) sesuai temuan badan pemeriksaan badan keuangan (BPK) NTB senilai Rp2,4 miliar,” kata Asikin kepada wartawan, Selasa, 30 Januari 2024.
Terkait bangunan 12 gedung cabang dan gedung utama Bank NTB Syariah, didapati adanya dugaan kekurangan volume dalam proses pembangunan.
“Jika dikalkulasikan berdasarkan temuan itu capai Rp2,4 miliar,” jelas Guru Besar Fakultas Hukum Unram ini.
Selain soal dugaan korupsi kredit dan pembangunan gedung, Asikin juga melaporkan dugaan korupsi pengelolaan dana sponsorship yang diberikan bank NTB Syariah. Totalnya Rp5 miliar.
Nilai sponsor itu disebut tidak memiliki pertanggungjawabannya. Termasuk beberapa event di NTB. “Antara lain untuk event MXGP di Samota, Sumbawa dan banyak sponsor ship yang pertanggungjawaban tidak jelas,” tegasnya.
Menurutntya, saat bank memberi sponsorship, seharusnya berdampak positif bagi pertumbuhan keuangan bank itu sendiri. Tapi yang terjadi, justru sebaliknya. “Minimal itu ada pemasangan baliho. Sehingga, jumlah sponsor senilai Rp5 miliar itu harus jelas dalam SPJ (surat pertanggungjawaban). Ini kan tidak ada laporan SPJ, itu tidak boleh,” beber pakar hukum bisnis ini.
Beberapa temuan tersebut telah dilaporkan ke Polda NTB beberapa waktu lalu. Asikin mengaku, dirinya juga akan melaporkan hal serupa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
“Laporan itu baru permulaan saja. Supaya diusut karena banyak tindakan yang merugikan keuangan Bank NTB Syariah. Contoh ada juga pembelian lahan di Kuta (Lombok Tengah) berdasarkan temuan OJK. Uang itu sudah keluarkan, tapi suratnya (jual beli) tidak ada. Ini juga jadi catatan,” tegasnya.
Asikin berharap, laporan yang diajukannya bisa diusut tuntas. Laporan tersebut semata-mata agar keuangan Bank NTB Syariah bisa lebih sehat. Temuan dari OJK dan BPK itu pun dinilai sebagai sarana perbaikan pengelolaan bank.
“Kalau tidak mau diperbaiki, mari ditindak saja secara hukum,” ucap Asikin.
Terpisah, Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengaku, pihaknya belum menerima laporan terkait dugaan korupsi di Bank NTB Syariah. “Belum masuk ke kita. Intinya kasus pidana korupsi itu harus didalami dari awal jikalau memberikan keterangan kita,” katanya singkat.
Informasi dihimpun, dugaan korupsi Bank NTB Syariah tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SPHP) tanggal 18 Januari 2024 dengan nomor: B/49/l/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus.
Dalam surat tersebut, terdapat beberapa rujukan laporan pengaduan pelapor perihal dugaan tindak pidana korupsi, seperti penyaluran kredit atau pembiayaan bermasalah, pembangunan gedung kantor pusat dan pembangunan 12 paket kantor cabang pembantu Bank NTB Syariah.
Selain itu, turut tertera juga dugaan korupsi pemberian dana sponsorship yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Bersama ini kami beritahukan bahwa pengaduan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penyaluran kredit atau pembiayaan bermasalah, pembangunan gedung kantor pusat dan pembangunan 12 paket kantor cabang pembantu serta pemberian dana sponsor ship yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada Kantor Pusat Bank NTB Syariah akan dilakukan pulbaket serta untuk perkembangan penanganan perkaranya akan kami beritahukan lebih lanjut,” tulis dalam surat tersebut. (SS)

