BerandaBERITA UTAMAMirah Midadan Geser Posisi Gede Sakti, Isyaratkan Akan Ada Dua Senator Perempuan...

Mirah Midadan Geser Posisi Gede Sakti, Isyaratkan Akan Ada Dua Senator Perempuan asal NTB

Mataram – Perebutan kursi Senator Dapil NTB periode 2024 – 2029 tengah memanas.

 

Berdasarkan pantauan media ini pada real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melaporkan perolehan suara para kandidat pemilihan DPD RI Dapil NTB.

 

Rabu, 22 Februari 2024, pukul 10.00 WIB, perolehan suara masuk sebesar 73.23 persen yang tercatat pada 11.894 dari 16.243 TPS yang masuk perhitungan.

 

Menariknya, kontestasi tahun ini saling geser posisi terjadi sangat agresif antara pertahana dan new comers (para pendatang baru).

 

Sebelumnya, kandidat empat besar yang digadang – gadang akan menembus Senayan ialah TGH. Ibnu Halil, Hj. Evi Apita Maya, Muh Rifki Farabi dan TGH. Lalu Gede Muhamad Ali Wirasakti Amir Murni.

 

Keempatnya konsisten berada pada posisi empat besar sejak awal perhitungan suara meski urutan mereka seringkali berubah setiap waktu. Namun nampaknya hari ini jajaran tersebut mengalami perubahan formasi karena suara salah satu new comer, Mirah Midadan Fahmid secara mengejutkan merangsek naik ke urutan empat teratas.

 

Kehadiran Mirah dalam posisi empat teratas secara tak langsung dapat menyeimbangkan proporsi gender dalam ranah politik. Saat ini ia bersama Evi Apita tercatat sebagai dua wanita yang meraih suara tertinggi dalam Pileg DPD Dapil NTB.

 

Berdasarkan keputusan Presiden, Anggota DPD RI berjumlah empat orang dari setiap provinsi yang diresmikan.

 

Adapun Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibu kota provinsi daerah pemilihannya.

 

Selain itu, masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

 

Berikut aturannya dalam UU Nomor 17 Tahun 2014, Pasal 252 berbunyi:

(1) Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang.
(2) Jumlah anggota DPD tidak lebih dari 1/3 (satu per tiga) jumlah anggota DPR.
(3) Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan Presiden.
(4) Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibu kota provinsi daerah pemilihannya.

(5) Masa jabatan anggota DPD adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

 

Adapun 7 besar perolehan suara tertinggi hasil sementara real count KPU pukul 16.00 WIB:

TGH. Ibnu Halil, S.Ag., M.Pd.I. 192.448 suara atau 11,1 persen

Hj. Evi Apita Maya, S.H., M.Kn, 183.936 suara atau 10,61 persen

Muh Rifki Farabi 180.706 suara atau 10,43 persen

Mirah Midadan Fahmid 140.062 suara atau 8,08 persen

 

Untuk diketahui, perolehan suara dan kursi yang digambarkan dalam artikel ini adalah perolehan suara sementara, pada tanggal 22 Februari 2024, pukul 10.00 WIB. (SS)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular