BerandaBERITA UTAMADituduh Melakukan Asusila, Ex Karyawan Ancam Pidanakan PT BPR NTB (Perseroda)

Dituduh Melakukan Asusila, Ex Karyawan Ancam Pidanakan PT BPR NTB (Perseroda)

Lombok Timur – Buntut dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Kini, PT BPR NTB (Perseroda) terancam dipidanakan lantaran memfitnah dan mencemarkan nama baik dari mantan karyawannya berinisial E.

 

“Saya membantah terakait pernyataan BPR NTB yang menyatakan saya melakukan perbuatan asusila saat melaksanakan perjalanan dinas dengan bapak D, itu bohong dan fitnah,” ujarnya.

 

Padahal kata dia, dalam sidang PHI atas gugatan D ke BPR NTB, ia sudah membeberkan fakta sebenarnya. Akan tetapi, pihak BPR NTB masih saja melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadapnya.

 

“Saya kemarin sudah jelaskan kepada hakim pada saat persidangan. Sebenarnya saya tidak pernah melakukan perbuatan asusila tersebut, saat itu saya memang laporkan pak D ke pada SKAI,” sambungnya.

 

E juga menuturkan, alasan pelaporan ke SKAI itu lantaran dirinya merasa risih. “Saya risih, saya marah, da saya ditekan dan diancam oleh pacar saya. Semuanya sudah saya jelaskan pada saat persidangan,” bebernya.

 

Sehingga kata dia, apa yang dituduhkan BPR NTB kepadanya itu membuatnya tidak nyaman dan merasa namanya dicemarkan.

 

“Jika pihak BPR tidak klarifikasi terkait dengan pernyataannya kemarin, maka saya akan menindaklanjuti hal tersebut karena itu merusak nama baik saya,” pungkasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, PT BPR NTB (Perseroda) melalui kuasa hukumnya, Herman Saputra menjelaskan, pihak BPR telah melakukan PHK terhadap D.

 

PHK ini dilakukan dengan alasan melakukan pelanggaaran berat. Di mana pelanggaran dimaksud, yakni melakukan perbuatan asusila pada saat perjalanan dinas.

RELATED ARTICLES

Most Popular