Suara Selaparang, Lombok Timur – Kepolisian Resort Lombok Timur mulai melaksanakan operasi bertajuk Zebra 2022 pada Senin (3/10/2022).
Kegiatan tersebut untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, yang digelar selama dua pekan ke depan.
Kepala Urusan pembinaan Operasi lantas Ipda M Anhar mengatakan, Operasi Zebra 2022 akan berlangsung hingga 16 Oktober 2022.
Dimana, Dalam pelaksanaannya, petugas akan menyasar para pengendara motor ataupun pengemudi mobil yang kedapatan melanggar aturan-aturan berlalu lintas.
“Operasi ini dilaksanakan selama dua minggu,” ungkapnya.
Anhar menyebut, penindakan para pelanggar tidak dilakukan dengan membangun posko razia untuk menghentikan dan memeriksa setiap pengendara.
Nantinya Petugas akan menindak pengendara yang secara kasat mata melanggar, saat berpatroli atau mengatur arus lalu lintas kendaraan di jalan raya.
“Prioritas penindakan tentunya yang potensial menimbulkan laka lantas. Intinya hal-hal yang sangat membahayakan,” kata Anhar.
Anhar menegaskan, petugas di lapangan tidak akan pandang bulu dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara.
Menurut dia, kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus kedinasan atau rahasia akan tetap ditindak jika melanggar.
“Operasi kali ini menyasar semua kendaraan yang melewati lokasi operasi tanpa pandang bulu,” imbuhnya.
Lebih jauh Anhar menghimbau kepada masyarakat agar melengkapi kelengkapan kendaraannya, mengingat pemilihan lokasi Razia dilakukan ditempat yang memang rawan pelanggaran dan kecelakaan.
“Kami himbau masyarakat agar mengedepankan keselamatan dan memperhatikan kelengkapan berkendara,” pungkasnya.


