Kasus 4 IRT di Loteng, Polri Tidak Pernah Lakukan Penahanan.

- Jurnalis

Minggu, 21 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, Suara Selaparang – Marak dan viralnya kasus pengerusakan pabrik gudang tembakau, yang  diduga dilakukan oleh empat orang  ibu rumah tangga di wilayah hukum Polres Lombok Tengah, berujung terhadap penahanan bersama dua orang anak di bawah umur lantaran masih berumur lima tahun (balita), sehingga menjadi atensi Polda NTB. 

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si., tak ingin kasus tersebut menjadi bola liar, yang menggelinding mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kemudian melalui siaran persnya, Sabtu (20/2) malam, menegaskan bahwa pihak Polres Lombok Tengah  yang telah menerima laporan kasus pengerusakan terhadap gudang pabrik tebakau (rokok) tersebut sudah  sesuai dengan unsur Pasal 170 KUHP dan telah melakukan proses hukum sesuai prosedur.

Baca Juga :  Hadiri Temu Kangen Masyarakat Batuyang Pringgabaya, Cara Khas Gubernur Menyapa Masyarakat

“Pihak Polres Lombok Tengah telah melakukan upaya mediasi kedua belah pihak untuk penyelesaiannya, namun tidak ada titik temu dan kesepakatan, sehingga pihak kepolisian kemudian melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Kombes Pol. Artanto, Kabid Humas Polda NTB.

Lanjut dalam penjelasan Kombes Pol. Artanto saat proses penyidikan dan penyelidikan, pihak Polisi tidak melakukan penahanan terhadap empat orang IRT (pelaku pengerusakan), sehingga, penyidik melanjutkan laporan menjadi berkas perkara, selanjutnya setelah dinyatakan P21 (lengkap) berkas tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.

Baca Juga :  HIPMI NTB Jabarkan Program Jangka Pendek dan Panjang.

“Jadi, saya tegaskan bahwa tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian yang dalam hal ini Polres Lombok Tengah akan tetapi penahan terhadap ke empat orang IRT (pelaku pegerusakan) tersebut adalah pihak Kejaksaan Negeri Praya (karena Polisi sudah P21-red),” tegas Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si., pada keterangan persnya Sabtu malam, 20/2/21.  

(IBN)

Berita Terkait

Ditpolairud Polda NTB Gelar Analisa dan Evaluasi Kinerja Bersama Kasat Polairud Polres Jajaran dan Komandan Kapal Polisi.
Kapolda NTB Temui Kajati NTB, Bahas Penguatan Penanganan Perkara
Malam Puncak Pemilihan Putri Indonesia NTB Meriah, Bunda Sinta Minta Pemuda Terus Bergerak dan Bangun Perubahan
Hadir di Lombok, Rocky Gerung Singgung Pemimpin ‘Leader’ dan ‘Dealer’
FGD Tata Kelola Tambang Rakyat yang Berkeadilan untuk Koperasi, Konsep Pengelolaan yang Berpihak Pada Rakyat
DPD RI Rifki Farabi Bantu Korban Terdampak Banjir di Mataram
Pojok NTB Bersama  Mi6 Gelar Diskusi Publik, Kritisi Kebijakan Iqbal-Dinda yang  Berbasis Pencitraan
Menteri Nusron Wahid Sebut Belajar dan Mengabdi kepada NW adalah Pilihan yang Tepat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 19:07 WIB

Ditpolairud Polda NTB Gelar Analisa dan Evaluasi Kinerja Bersama Kasat Polairud Polres Jajaran dan Komandan Kapal Polisi.

Senin, 12 Januari 2026 - 18:46 WIB

Kapolda NTB Temui Kajati NTB, Bahas Penguatan Penanganan Perkara

Senin, 15 Desember 2025 - 18:35 WIB

Malam Puncak Pemilihan Putri Indonesia NTB Meriah, Bunda Sinta Minta Pemuda Terus Bergerak dan Bangun Perubahan

Rabu, 23 Juli 2025 - 06:51 WIB

Hadir di Lombok, Rocky Gerung Singgung Pemimpin ‘Leader’ dan ‘Dealer’

Senin, 14 Juli 2025 - 19:30 WIB

FGD Tata Kelola Tambang Rakyat yang Berkeadilan untuk Koperasi, Konsep Pengelolaan yang Berpihak Pada Rakyat

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Kalapas Selong Jalin Silaturahmi dengan Ketua DPRD Lombok Timur

Jumat, 6 Feb 2026 - 17:33 WIB