Lombok Utara, Suara Selaparang – Polsek Bayan melaksanakan Kegiatan Patroli Blue Light di Desa Senaru, Desa Akar-akar dan di seputaran wilayah hukum Polsek Bayan dan memberikan himbauan terkait Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021, tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Kapolres Lotara AKBP Feri Jaya Satriansyah, S.H., melalui Kapolsek Bayan IPTU Sugi Jaya S.H., menyampaikan himbauan kepada warga agar tetap menjaga Kamtibmas pasca Pilbub KLU.
“Berita Hoaks dan tindak Pidana 3C serta tetap mematuhi Protokol Kesehatan dengan menerapkan 3M (Memakai Masker, Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, Menjaga jarak dan hindari berkumpul dalam jumlah banyak untuk memutus mata rantai penularan klaster-klaster baru Covid-19,” ungkapnya.
Di waktu yang sama juga Kapolsek Bayan IPTU Sugi Jaya S.H., mengajak masyarakat untuk selalu mengaktifkan ronda malam untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan bersama, dengan selalu pro aktif rajin melakukan koordinasi apabila ada sesuatu dan lain hal yang akan membuat masyarakat menjadi resah dengan maraknya tindak pidana 3C dan sejenisnya sehingga bisa bersama-sama saling bahu membahu untuk menjadikan wilayah KLU aman, damai dan betul-betul kondusif seperti yang diharapkan. (SS-IBN)