21.1 C
Lombok
Minggu, Februari 16, 2025

Buy now

Polsek Cakranrgara Tangkap Residivis Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Mataram, Suara Selaparang –  Diketahui pelaku  YA (21) ia merupakan Warga Desa Bug-bug Kecamatan Lingsar pelaku baru sekitar 2 bulan  bebas dari Lapas Mataram menjalani hukumanya.

Tidak jera dengan Penjara Kini pelaku ditangkap kembali Tim Opsnal Polsek Cakranegara karena kedapatan mencuri Handphone di sebuah kos di Lingkungan Karang Lelede, Kelurahan Sapta Marga Kecamatan Cakranegara Mataram. Hal itu di katakan oleh Kapolsek Cakranegara, Kompol Zaki Maghfur, Jumat (19/02/2021). 

Aksi Pencurian  tersebut  terjadi pada  Rabu Pagi 17/02/2021  sekitar pukul 05.00 Wita,  dengan cara Pelaku datang ke TKP dan langsung mencongkel jendela kos korban, oleh pelaku. 

“Mendapati korban masih tertidur sehingga Pelaku dengan leluasa mencuri satu buah Handphone,” ungkap Zaki Maghfur.

Aksi pelaku rupanya diketahui  korban.  Lantaran Saat keluar kamar kaki pelaku tersandung pintu dan diketahui penghuni kos yang lain.

“Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Cakranegara  Tak lama berselang, petugas langsung mendatangi TKP. Saat kami  menerima  laporan  dikatanya pelakunya masih bersembunyi  disekitar kos- kosan ,’’ tuturnya Zaki. 

Berdasarkan keterangan saksi. Pencarian langsung dilakukan petugas. Pencarian petugas membuahkan hasi dengan tidak perlu waktu lama ,Pelaku tertangkap di jalan sebelah barat samping TKP.

Kemudian  pelaku dibawa ke Mapolsek Cakranegara dan dihadapan petugas  pelaku mengakui perbuatannya ,atas perbuatanya pelaku YA terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.

SS-IBN

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles