Mataram, Suara Selaparang – Diketahui pelaku YA (21) ia merupakan Warga Desa Bug-bug Kecamatan Lingsar pelaku baru sekitar 2 bulan bebas dari Lapas Mataram menjalani hukumanya.
Tidak jera dengan Penjara Kini pelaku ditangkap kembali Tim Opsnal Polsek Cakranegara karena kedapatan mencuri Handphone di sebuah kos di Lingkungan Karang Lelede, Kelurahan Sapta Marga Kecamatan Cakranegara Mataram. Hal itu di katakan oleh Kapolsek Cakranegara, Kompol Zaki Maghfur, Jumat (19/02/2021).
Aksi Pencurian tersebut terjadi pada Rabu Pagi 17/02/2021 sekitar pukul 05.00 Wita, dengan cara Pelaku datang ke TKP dan langsung mencongkel jendela kos korban, oleh pelaku.
“Mendapati korban masih tertidur sehingga Pelaku dengan leluasa mencuri satu buah Handphone,” ungkap Zaki Maghfur.
Aksi pelaku rupanya diketahui korban. Lantaran Saat keluar kamar kaki pelaku tersandung pintu dan diketahui penghuni kos yang lain.
“Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Cakranegara Tak lama berselang, petugas langsung mendatangi TKP. Saat kami menerima laporan dikatanya pelakunya masih bersembunyi disekitar kos- kosan ,’’ tuturnya Zaki.
Berdasarkan keterangan saksi. Pencarian langsung dilakukan petugas. Pencarian petugas membuahkan hasi dengan tidak perlu waktu lama ,Pelaku tertangkap di jalan sebelah barat samping TKP.
Kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Cakranegara dan dihadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya ,atas perbuatanya pelaku YA terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
SS-IBN