Lombok Utara, Suara Selaparang – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara pada Minggu 21/02/2021 sekitar pukul 13.30 Wita berhasil mengamankan seseorang pelaku GAM alias AB Lantaranbpenyalahguna narkoba jenis ganja, yang bersangkutan Amankan di Dusun Gubuk Baru, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung Lombok utara.
Penangkapan tersangka ini merupakan hasil dari interogasi terhadap terduga pelaku lainya LG alias AY yang diamankan terlebih dahulu.
Kemudian Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara IPTU I Made Sukadana S.H., M.H. memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran dari keterangan tersangka LG.
Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan fakta bahwa di sebuah rumah milik saudara AH di Dusun Gubuk Baru Tanjung terlihat ada seseorang yang mencurigakan.
Selanjutnya Kasat Resnarkoba dan KBO Satresnarkoba Ipda Totok Ari Suwondo S.H bersama anggota Opsnal langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penagkapan terhadap pelaku GAM alias AB, Petugas menemukan ganja seberat 56,61 gram dalam peguasaan pelaku Ucapnya di Mako Polres Lotara, (22/2/21).
Selanjutnya pelaku berikut barang buktinya berupa 10 (sepuluh) buah klip plastik bening yg di dalam nya terdapat batang biji daun kering kehijauan yg di duga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 59,61 gram.
5 (lima) lembar kertas paper rokok, 1 (satu) buah Hp dgn merk IPhone berwarna putih (Rose gold), 1 (satu) buah dompet berwarna hitam, (satu) pcs kertas klip bening dan uang tunai Rp 300.000,00. diamankan di Mapolres Lombok Utara guna proses hukum lebih lanjut.
SS-IBN