19.7 C
Lombok
Minggu, Februari 9, 2025

Buy now

Terkait Pemberdayaan Karang Taruna, Dinas Jangan Hanya Bersurat, Silahkan Turun Kelapangan.

Lombok Timur, Suara Selaparang – Sehubungan dengan surat nomor 414./063/PMD/2020 yang di keluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur terkait dengan pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa ( LAD) yang salah satunya menyebut Karang Taruna atau kepemudan dengan harapan meningkatan kemampuan karang taruna dan memajukan potensi para pemuda agar terarah dan berkesinambungan.

Rohman Rofiki yg juga selaku Sekretaris Karang taruna Desa Tembeng Putik menyarankan, seharusnya pihak DPMD jangan hanya bersurat tetapi turun langsung ke lapangan, karena dilapangan menurutnya surat-surat tersebut belum mampu disosialisasikan secara penuh.

“Kalau hanya bersurat, yang tau hanya mereka-mereka saja dan itu tidak efektif” ungkapnya  saat ditemui wartawan Suara Selaparang, Rabu (3/2/21). 

Mantan menteri luar negeri BEM UGR tahun 2020 ini memaparkan kajiannya terkait Undang-Undang Desa No.6 Tahun 2014 adalah suatu kebijakan politik hukum yang mengubah pembangunan di desa, dari model pembangunan yang menempatkan desa sebagai objek ke model desa membangun atau desa sebagai subjek pembangunan.

Lebih lanjut dipaparkan mengenai undang-undang tersebut. Berbeda dengan kebijakan-kebijakan sebelumnya, undang-undang desa juga mengubah politik anggaran pemerintah pusat ke daerah, sejak tahun 2015 pemerintah pusat mengalokasikan anggaran dana desa melalui alokasi APBN ( Anggaran pendapatan  dan Pembelanjaan negara) yang terus meningkat setiap tahunnya. Tahun pertama, pemerintah mengalokasikan 20,7 triliun rupiah, meningkat menjadi 46,98 triliun rupiah di tahun 2016, masing-masing 60 triliun rupiah, di tahun 2017 dan 2018. Tahun 2019 naik menjadi 70 triliun rupiah, dan 72 triliun rupiah di tahun 2020.

“Sangat disayangkan, jika hak-hak pemuda di kesampingkan dan hanya dinikmati oleh segelintir orang dari banyaknya anggaran ini,” sindirnya

Ketua LMND Lombok Timur tahun 2019 tersebut juga memaparkan hasil advokasi di lapangan. Bahwa pemuda hari ini selalu dipandang sebelah mata, hal itu disebabkan karena kurangnya  perhatian dan pembinaan secara penuh oleh pemerintah. Dibuktikan dengan masih banyaknya mindset yang terbangun ditengah masyarakat dan pemuda yang cenderung ke hal-hal instan dan  bersifat konsumtif.

Diperkuat dengan beberapa tahun terakhir ini, Lombok Timur tetap menduduki peringkat penyumbang TKI terbanyak di Indonesia setelah Jawa Barat. Belum lagi angka pernikahan dini di lombok timur yang terus meningkat dari tahun 2018 sampai tahun 2020.

“Ini adalah seharusnya perhatian kita bersama” tegasnya

Berangkat dari itu ia berharap melalui anggaran dari pemerintah pusat, pemerintah dan masyarakat desa dapat melakukan pembangunan sendiri, terutama menyediakan pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa. Pemerintah desa diharapkan pula untuk  menyusun perencanaan dan penganggaran pembangunan yang melibatkan semua unsur dan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat desa.

“Hidup di desa, mungkin tidak semaju kota tapi tugas kita (Pemuda)  bersama untuk membangun desa secara merata, bukan karena nyala obor di kota yang memajukan negara  tetapi karena lilin lilin kecil yang ada di desa”, tutupnya.

SS-MI

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles