Dompu – Suara Selaparang – Tim Puma Polres Dompu mengamankan terduga pelaku curanmor yakni GT (20) pemuda asal Dusun Meci Angi Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Dompu, Selasa(16/2 ) sekira pukul 14.00 Wita.
Pelaku ditangkap lantaran diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam No. Pol EA 3035 NB, milik korban Ibrahim alias Boim (33) warga Dusun Permata Hijau, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Dompu, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/K/06/II/2021/NTB/Res. Dompu/Sek Manggelewa, Tanggal 5 Februari 2021.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa kejadian tersebut Sabtu 5/2/2021 sekira pukul 03.00 Wita , korban mendapati motor yang terparkir di halaman rumahnya hilang dicuri, kemudian ia melaporkan kejadian tersebut Polres Dompu.
Selanjutnya Kasat reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel, S.Ik langsung memerintahkan Tim Puma lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Saat melakukan penangkapan pelaku dua kali berhasil kabur meloloskan diri selanjutnya tim puma berkordinasi dengan pihak keluarga ahirnya pelaku meyerahkan diri kepolisi Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dengan ancaman 7 tahun penjara.
SS-IBN