Lombok timur, Suara selaparang– Menyikapi hal itu, Sekertaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, yang dalam hal ini HM Juaini Taofik saat di temui usai menghadiri acara peringatan HTBC di kantor bupati pada Selasa, (30/03) mengungkapkan adanya kelonggaran bagi masyarakat yang akan menjalani ibadah shalat tarawih pada ramadhan mendatang.
“Kita harus menyiapkan kembali hand sanitizer, tempat cuci tangan dan lainnya sesuai dengan standar protokol kesehatan seperti sebelumnya. Kita akan kerjasama dengan posko satgas Covid desa. Artinya, ketika kepala dusun atau RT tau warganya sakit, lebih baik dilarang dengan cara baik – baik. Lebih baik mereka sholat tarawih di rumah. Kita tidak boleh melarang orang dalam beribadah, namun harus di rumah dululah,” ungkapnya.
Taofik menjelaskan bahwa meskipun ada kelonggaran dalam beribadah tarawih di masjid, namun harus tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Kita ada pada konsep new normal, jadi tidak mungkin satgas melarang orang beribadah. Dengan satu tahun pengalaman mengahadapi covid 19. Covid ini disamping vaksin, harus tetap menggunakan masker ketika ke masjid. Ini menjadi kewajiban negara untuk melindungi warganya dengan cara – cara seperti ini,” tutupnya.