Mataram, Suara Selaparang – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Polda NTB, berhasil menangkap seorang DPO Narkoba dengan kasus 3,3 kilo gram di Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (13/3/2021)
Pelaku EMZ (37) merupakan warga Bumi Asri Lingkungan Bendige, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, NTB.
Team opsnal Dit Res Narkoba Polda NTB dibantu Team opsnal Dit Res Narkoba Polda Jawa Timur (Jatim) dan Team Opsnal Resnarkoba Polres Banyuwangi Kota menangkap EMZ di Griya dadakan Indah, Dusun Kapan, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jatim.
“Pelaku EMZ merupakan pelaku yang ditetapkan menjadi DPO oleh Sat Res Narkoba Polresta Mataram Polda NTB pada 23 Agustus 2020 dengan kasus Narlotika Shabu dengan BB 3,3 Kg,” Jelas Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf dikantornya, Jumat (20/3/2021).
Barang bukti yang berhasil petugas satu buah buku tabungan, dua Buah HP merek Samsung duanya lagi merek OPPO, dua buah Dompet, 3 ATM BRI, 2 buh ATM BCA dan SIM.
Selain barang bukti elektronik dan buku tabungan Poletugas juga amankan barang lainnya seperti 2 buah sertifikat tanah yang diduga dibeli dari hasil penjulan sabu, dan satu lembar kwitansi senilai Rp.565.000.000 dan 10 lembar bukti transfer yang diduga bukti transaksi narkoba.
Pelaku EMZ, tingalnya tidak menetap, selalu berpindah pindah dari propensi yang satu dengan propensi yang lainya sehingga proses penagkapanya agak lambat dan baru bisa menangkapnya sekarang, pelaku kadang tinggal di sulawesi, Kalimantan, Maluku, Sumatra,” jelas Helmi Dir.Narkotika Polda NTB (19/3).
Lanjut oleh Kombespol. Helmi, terkait masalah penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dirinya akan bekerjasama dengan pihak Badan Narkotika Nasional provensi NTB
(Ibn)