Lombok timur, Suara selaparang– Ramadan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) bersama dengan TNI/ Polri dan Kejaksaan Negeri Lotim, mengamankan 457 liter Miras dari hasil operasi yustisi miras menjelang Bulan Ramadhan.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Perda Satpol PP Lotim, Sunrianto mengatakan, pada oprasi tersebut menyisir beberapa titik di kecamatan Keruak yang saat itu menjadi lokasi oprasi yustisi karena adanya laporan yang masuk dari masyarakat.
“Barang Bukti tersebut kita amankan di Lima titik di Kecamatan Keruak karena lokasi tujuan oprasi kita di bagian selatan,” bebernya saat di temui di ruangannya,(29/03).
Dikatakannya, pada Lokasi pertama di pantai Lungkak kecamatan Keruak, tim menemukan beberapa pemuda sedang mengkonsumsi miras di pinggir pantai dan langsung dibubarkan serta diamankan barang bukti berupa 7 botol miras jenis Tuak isian 1,5 liter.
Lokasi selanjutnya di warung pantai Ekas di temukan BB sebanyak 90 botol kecil isian 0,5 liter, dan dari pelaku inisial R dan J ditemukan BB sebanyak 11 botol tuak isian 1,5 liter.
“Kemudian pada lokasi selanjutnya di Buhlawang Barat Desa Keruak, dari tangan pelaku kita amankan BB 30 Bir Bintang, 52 botol tuak isian 1, 5 liter, 69 botol brem isian 1, 5 liter dan 113 botol brem isian 0, 5 liter.” Imbuhnya.
Kata dia, pada lokasi selanjutnya di Pasar Keruak, kembali menemukan BB berupa 17 botol tuak isian 1, 5 liter, dan lokasi terakhir di Dermaga Baru Tanjung di temukan barang bukti berupa 60 botol tuak, isian 1, 5 liter dan 1 liter isian 1, 5 liter.
” jadi total BB yang kita amankan sebanyak 457 liter dan Dari yustisi tersebut kita sudah mengajukan enam identitas pelaku yang sebagai penjual ke pengadilan untuk ditindak,” kata dia.
Adapun, barang tersebut kebanyakan datang dari Lombok Barat. Kata dia, barang tersebut kebanyakan dipesan melalui online sehingga pihaknya agak kualahan dalam mendeteksi keberadaannya.
Lebih lanjut Sunrianto berharap, agar Peraturan Daerah terkait miras segera dilakukan revisi oleh pemerintah dan DPRD Lotim, mengingat sanksi yang diberikan saat ini tidak bisa memberikan epek jera.
“Karena denda hanya lima juta saja, sedangkan hasil yang didapatkan banyak, kita harap Perda ini segera di revisi agar bisa memberikan efek jera kepada pelaku maupun yang konsumsi,” tutupnya.