LOMBOK TENGAH, SUARASELAPARANG– Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah menyampaikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terhadap para Terdakwa HUTLIAH dkk yang di Dakwa Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya Ali Al Khairi selaku Ketua, bertempat di Desa Tratak Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah.( 9/3/21)
Surat Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dengan nomor 55/N.2.11/Eku.2/03/2021, tanggal 08 Maret 2021 atas nama para Terdakwa Hultiah, Dkk tersebut, telah resmi dikeluarkan berdasarkan persetujuan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI.
Persetujuan tersebut setelah dilakukan Pemaparan/Ekspose Perkara terkait hasil Perdamaian antara saksi korban H. Muh. Suadri dengan Terdakwa Hultiah, dkk yang diajukan guna Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama Terdakwa Hultiah dkk ,
Pelaksana’annya juga secara Virtual oleh Penuntut Umum dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara Langsung dari Kejaksaan Agung RI pada hari Senin tanggal 08 Maret 2021 sekitar pukul 11.15 wita bertempat di ruang Zoom Meeting Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dengan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Kasi Pidum beserta Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Ketua Team Penasehata Hukum Para Tersangak menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang sudah berusaha maksimal untuk membantu menyelesaikan perkara yang dialami para Terdakwa dengan dengan menempuh Upaya Restoratife Justice
selanjutnya Ketua Team Penasehat Hukum Para Terdakwa menyampaikan kepada para Terdakwa bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menandakan dan menjadi bukti terhadap para Terdakwa sudah tidak ada status hukum lagi dalam persoalan tindak pidana pengerusakan yang selama ini menjadi permasalahan antara para Terdakwa dengan saksi korban,
Bahwa setelah penyampaian Surat Perintah Penghentian Penuntutan dan Penandatanganan Berita Acara Penghentian Penuntutan, selanjutnya Penuntut Umum menuju Kediaman saksi korban dan Pengadilan Negeri Praya serta Kantor Kepolisian Resor Lombok Tengah untuk menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah tersebut.
( SS ibn )