Mataram, Suara Selaparang – Tim Sus Gabungan bersama personel Direktorat Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap pelaku SR (37) salah satu warga Majeluk Kelurahan Pejanggik Mataram, Sabtu (6/3) sekitar pukul 21.00 Wita.
Pelaku SR ditangkap di kediamannya karena diduga mengedarkan Sabu dan Saat dilalukan penggeledah polisi mendapatkan barang bukti Sabu dengan berat bruto 15 gram.
“Ketika hendak diamankan, pelaku sempat membuang barang bukti dan kabur, namun tim mengejar dan berhasil menangkap pelaku,” ungkap Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Minggu (7/3).
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkoba , Menindaklanjuti informasi tersebut tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu berada di rumahnya.
Atas perbuatanya pelaku diamankan di Ditnarkoba polda NTB berikut barang buktinya berupa Shabu dan Selain barang bukti Sabu kudiam 2 handphone, dan plastik klip putih ukuran sedang termasuk pipet serta satu buah dompet berikut uang tunai Rp1.100.000, timbangan elektrik dan gunting.
Terhadap pelaku disangkakan dengan pasal 114 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 diancam pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
(Ibn)