21.1 C
Lombok
Minggu, Februari 16, 2025

Buy now

Tim Gabungan Direktorat Narkoba Polda NTB Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika.

Mataram, Suara Selaparang – Tim Sus Gabungan bersama personel Direktorat Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap pelaku  SR (37) salah satu warga Majeluk Kelurahan Pejanggik Mataram, Sabtu (6/3) sekitar pukul 21.00 Wita. 

Pelaku SR ditangkap di kediamannya karena diduga mengedarkan Sabu dan Saat dilalukan penggeledah polisi mendapatkan barang bukti Sabu dengan berat bruto 15 gram. 

“Ketika hendak diamankan, pelaku sempat membuang barang bukti dan kabur, namun tim mengejar dan berhasil menangkap pelaku,” ungkap Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Minggu (7/3). 

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkoba ,  Menindaklanjuti informasi tersebut tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu berada di rumahnya. 

Atas perbuatanya pelaku diamankan di Ditnarkoba polda NTB berikut barang buktinya  berupa Shabu dan Selain barang bukti Sabu kudiam 2 handphone, dan plastik klip putih ukuran sedang termasuk  pipet serta satu buah dompet berikut  uang tunai Rp1.100.000, timbangan elektrik dan gunting. 

Terhadap pelaku disangkakan dengan pasal 114 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 diancam pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. 

(Ibn) 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles