19.7 C
Lombok
Minggu, Februari 9, 2025

Buy now

Tim Sus Direktorat Polda NTB Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika

 

Mataram – Suara selaparang–Direktorat Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) tangkap 4 orang pelaku pegedar shabu – shabu di dua tempat lokasi yang berbeda yakni Rempung lombok timur Jln Raya Matram -Lb Lombok sementra lokasi kedua diwilayah Desa Masbagik Timur, kec Masbaggek Lombok timur pada hari senin 8/3/2021

Empat orang tersangka diantaranya lK (42) dan HLR (53) warga Kecamatan Suka Mulya Lombok Timur, keduanya ditangkap di TKP pertama di Desa Rempung saat sedang asik bertransaksi di kompelk pertokoan yang berada di pingir jln Raya Rempung sekitar pukul 21.25 WITA.

Sementara dua lainnya yakni H (41) dan ABJ (31) warga masyrakat Lombok Timur mereka di amankan lantrana hasil dari pengembagan pada tersangka Ik dan HLR di TKP pertama.

Para Pelaku berikut Barang Buktinya telah diamankan di Mapolda NTB untuk diperiksa dan jalani proses Hukum lebih lanjut,” ujar Katim Timsus Ditres Narkoba Polda NTB AKP GB Eka Prasetia SH pada keterangan pers ( 10/3)

Dari hasil penggeledahan TKP pertama, petugas mendapatkan barang bukti Sabu dengan berat bruto 9,97 gram, sementara di TKP kedua petugas mengamankan uang senilai puluhan juta rupiah yang diduga dari hasil transaksi Sabu.
Dalam pegerbekan tersebut petugas juga mengamankan sejumlah Handphone milik empat terduga dan tas yang digunakan untuk mengisi uang hasil transaksi narkoba.

Penangkapan para bandar tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba. Timsus Direktorat Polda NTB yang dipimpin langsung AKBP Denny Welly Wolter Tompunuh SIK langsung terjun ke lokasi dan mengamankan dua orang bandar saat sedang transaksi narkoba di TKP pertama ( Desa Rempung ) sementran dua orang pelaku lainya di amankan di TKP kedua sekitar wilayah Masbaggek Timur.

Terhadap para tersangkakan di jerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
( Ibn )

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles