Lombok Utara, Suara selaparang– Tingginya aktifitas masyarakat di bulan ramadhan 1442 H tahun ini di kabupaten Lombok Utara, membuat Kepolisian Polres Lombok Utara bersama koramil dan Pemda KLU kembali melaksanakan giat operasi yustisi dalam rangka Penegakan Hukum Perda No 7 Tahun 2020 Serta Perbup Lombok Utara no 15 tahun 2020 tentang penerapan pendisiplinan masyarakat terhadap kepatuhan protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran Virus Diseases di Kabupaten Lombok Utara, Selasa 27/04/2021
Dalam Ops Yustisi tersebut, polres Lotara dengan melibatkan gabungan petugas sebnyak 36 personil dari unsur Kepolisian, TNI, Bpbd, Bapenda, Dikes, Dishub dan sat Pol PP , dalam oprasi yustisi tersebut Sebanyak 6 orang terjaring dilokasi simpang empat lendang bagian kecamatan gangga KLU dan sebayak 40 orang di berikan teguran dan 2 diantaranya di berikan sanksi denda administrasi.
Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH melalui Kabag Ops Kompol I Ketut Mas Mertayasa,SH menyampaikan Ops Yustisi di fokuskan pada Masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan keramaian serta pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun pengendara roda dua dan roda empat yang tidak mematuhi protokol kesehatan,”ungkapnya (27/4/21)
Lanjut dikatakan oleh kabag Ops polres Lontara bahwa oprasi yustisi tersebut akan terus digencarkan sebagai upaya untuk menumbuhkan kesadran masyrakat untuk mematuhi Protokol kesehatan terlebih dalam mendukung suksesnya program Kampung Sehat jilid II yang di gagas Kapolda NTB IRJEN POL Mohammad Iqbal S.I.K M.H
Dikatakan dalam oprasi yustisi tersebut pihaknya mengoptimalkan edukasi terhadap masyarakat dengan tujuan mengajak masyarakat mewujudkan tatanan hidup baru yang lebih sehat di tengah pandemi Covid 19.
Dalam kesempatan tersbut kabag ops menghimbau warga masyrakat agar selalu menerapkan Pertokol kesehatan dan 5M , serta berharap masyarakat ikut menjadi pelopor hidup yang lebih sehat agar bisa menekan lajutnya penyebaran Virus Corona covid-19 khususnya di Wilayah Kabupaten Lombok Utara.
(SS.ibn)