Lontara NTB, Suara Selaparang– Petasan dan kembang api seakan menjadi tradisi tahunan setiap memasuki bulan ramadhan meski setiap tahunnya dilarang memperjual belikan barang tersebut namun tidak menyurutkan penjual untuk memasarkan dagangannya.
Kepolisian Resor Kabupaten Lombok Utara ( Lotara ) Polda NTB bersama jajaran TNI menggelar razia di sejumlah tempat lokasi penjualan petasan dan kembang api.
Kapolres Lotara AKBP Feri Jaya Satriansyah,SH mengungkapkan razia kembang api dan petasan ini untuk mencegah terjadinya kebakaran maupun korban akibat ledakan yang dihasilkan. Selain berbahaya, suara yang dihasilkan petasan dan kembang api membuat gaduh masyarakat yang menjalankan ibadah sholat taraweh di bulan ramadhan,” ungkap kapolres pada media (10/04 )
Lanjut dikatakan bahwa razia petasan dilakukan di seluruh pasar tradisional dan area pertokoan yang tersebar di 5 kecamatan Lombok Utara, dengan menerjunkan anggota kepolisian,TNI berikut polsek jajaran untuk memberikan himbauan dan sanksi yang diberikan kepada pedagang dengan menyita barang petasan mereka.” Bebernya ( 10/4)
Diharapkan setelah razia dilakukan pedagang petasan yang ada dapat menghantikan kegiatan mereka untuk mengedarkan petasan karena selain menganggu orang yang sedang menjalankan ibadah puasa, dampaknya luas dengan daya ledakan tinggi akan sangat berbahaya, serta menjadi pemicu menimbulkan kebakaran akibat percikan api petasan bahkan dapat menimbulkan korban jiwa Tutup Kapolres.
(SS.ibn )