Lombok timur, Suara selaparang– Tim Satresnarkoba Polres Lombok Timur berhasil menangkap salah seorang pengedar Narkoba jenis sabu. Pelaku berinisial TS (28) itu ditangkap (15/04) di Desa Terara Barat, Kecamatan Terara setelah sebelumnya anggota menyamar menjadi pembeli.
“Pelaku kita tangkap di Dusun Satelit, Desa Terara Barat, Kecamatan Terara pada Pukul 22.39 Wita,” kata Kasatresnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Suputra di ruang kerjanya, Jum’at, (16/04).
Masih katanya, adapun di saat proses penangkapan pelaku sempat mencoba menghilangkan Barang Bukti (BB) dengan cara membuang BB, sehingga polisi yang disaksikan Kepala Wilayah setempat berhasil menemukan BB.
“Kami meminta kadus menemani kami melakukan pencarian BB dan kami berhasil mengamankan 15 gram sabu,” ucapnya, seraya menyebut turut diamankan juga BB berupa 1 unit HP Samsung Duos, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi Nomor Polisi DR 6545 RB.
Lanjut Suputra, setelah dilakukan pendalaman kepada pelaku, diketahui jika pelaku TS mendapatkan barang haram itu dari salah seorang inisial O, yang saat ini masih diburu oleh tim Satnarkoba Polres Lombok Timur. “Yang bersangkutan mendapat barang haram ini dari inisial O yang juga berasal dari Masbagik,” imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, jelas Suputra, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.