Lombok timur, Suara selaparang– Bupati Lombok Timur, H.M. Sukiman Azmy memperbolehkan ibadah shalat tarawih dilakukan di Masjid selama Bulan Puasa dengan mengedepankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Virus Covid-19 secara ketat.
“Karena hari jumat kita sudah terbiasa ibadah dimasjid dgn protokol kesehatan yg ketat, maka saya mengijinkan seluruh Masjid di Kabupaten Lombok Timur ini digunakan untuk ibadah Ramadhan, seperti tarawih misalnya,” kata Bupati Sukiman. Kamis (01/04) di Kantor DPRD Lotim.
Kendati demikian, lanjutnya pelaksanaan peribadatan di Masjid harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. “Di depan Masjid harus ada thermo gun, tempat cuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker,” imbuhnya seraya mengingatkan tidak melakukan salam-salaman serta menimbulkan kerumunan.
“Selesai itu (Ibadah -red) maka kita langsung bubar dan pulang ke rumah masing-masing,” sambungnya.
Bahkan kalau bisa, kata Bupati, jumlah rakaat solat tarawih dikurangi, sebagaimana himbauan dari Muhammadiyah. Kenapa rakaatnya perlu dikurangi, lanjut Bupati, supaya tidak berlama-lama dan berkerumun di tempat tersebut.
“Itulah kebijakan Pemda terkait ibadah bulan Ramadhan atau khususnya tentang tarawih ini,” sampulnya seraya menegaskan bahwa kegiatan-kegiatan yang bisa memicu kerumunan, seperti buka bersama ditiadakan.
“Tidak ada buka bersama, karena itu mengundang kerumunan orang,” tutupnya.