Lombok timur, Suara selaparang– Tim Puma Polres Lombok Timur Berhasil menangkap seorang pelaku penipuan di Lingkungan Bumbasari Kecamatan Selong Lombok Timur, Sabtu (24/04).
Diketahui Identitas Pelaku Atas nama
Rozikin Alias Jikin Laki-laki, (36) Tahun Alamat Lingkungan Sawing, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong. Adapun Identitas Korban Atas nama Pahrurrozi, (28) Tahun, Alamat Dusun Dasan Lendang, Desa Pringgabaya, Kecamatan Pringgabaya Lotim
Kasubag Humas Polres Lotim IPTU Lalu Jaharudi menceritakan, pelaku inisial CM menghubungi korban dengan maksud hendak membeli mobil korban yang sebelumnya di posting oleh korban di Sosial media Facebook miliknya.
“Kemudian pada pukul 18.00 Wita pelaku CM menyuruh korban datang dari pringgabaya menuju selong membawa mobil beserta STNK dan BPKB,” beber Jaharudin, (26/04).
Kata dia, sekitar Pukul 18.45 Wita, korban bertemu dengan Pelaku CM di pinggir jalan Bumbasari setelah harga disepakati. Kemudian pelaku CM memeriksa BPKB dan STNK mobil korban sambil duduk di mobil.
Saat korban lengah pelaku langsung menghidupkan mobil tersebut dan langsung dibawa kabur beserta STBNK dan BPKB.
“sekitar pukul 20.30 Wita, korban dihubungi oleh pelaku agar menyediakan uang tebusan senilai Rp. 10 juta untuk menebus mobil tersebut dari pelaku,” imbuhnya.
Adapun setelah menerima laporan tentang peristiwa tersebut dan selanjutnya TIM PUMA Polres Lotim menyamar sebagai korban untuk transaksi penebusan dengan pelaku, di wilyah Bumbasari Kecamatan Selong.
Dikatakan Jaharudin, pada pukul 21.00 Wita, pelaku sudah menunggu di tempat yang telah disepakati bersama, sehingga pelaku berhasil masuk kedalam jebakan TIM PUMA.
” Tapi saat dilakukan penangkapan pelaku yang datang, bukan pelaku utama yaitu CM, tapi Jikin yang merupakan adik dari pelaku CM, tapi TIM tetap melakukan upaya paksa,” kata dia.
Lebih lanjut Jaharudi, mengatakan, Saat dilakukan penangkapan, pelaku Jikin meyerang Tim menggunakan sebilah parang, namun pelaku berhasil diamankan.
Setelah dilakukan penggeldahan badan ditemukan STNK dan BPKB milik korban di saku pelaku.
lanjut Jaharudi, Pada hari Minggu (25/04) Tim Puma melakukan penggerebekan di Dusun Gunung Timba Kelurahan Denggen Kecamatan Selong, yang merupakan tempat persembunyian pelaku utama CM.
” Disana tim berhasil mengamankan satu unit Mobil milik korban yang di tinggal kabur oleh pelaku CM,” jelasnya.
Diketahui Pelaku atas nama Jikin merupakan Residivis Kasus yang sama beberapa tahun lalu di wilayah hukum Polres Lotim. dalam melakukan aksinya pelaku selalu melakukan aksinya bersama kakaknya yakni CM dan kakaknya juga merupakan Residivis kasus serupa.
“jaringan penipuan dengan modus yang sama kerap dilakukan oleh kedua kakak beradik ini, saat ini CM Sedang dilakukan pengejaran,” kata dia.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lotim, guna penyidikan dan pengembangan Kasus lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Unit Mobil Chevrlote Lova Warna Biru Langit milik korban. 1 Buah STNK. 1 Buah BPKB Dan Sebilah parang milik pelaku Jikin.