19.6 C
Lombok
Senin, April 28, 2025

Buy now

Ditresnarkoba Polda NTB Ungkap Pelaku Tindak Pidana Pengedar Narkotika Lintas Propensi

 

Mataram – Suaraselaparang.co.id.       Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menangkap dua pria yang diduga jaringan Narkoba antar Provinsi berinisial MYM (24) dan MZA (16), keduanya berasal dari Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur NTB.

Kedua terduga ditangkap di pelabuhan penyebrangan Lembar saat keluar dari kapal Ferry penyebrangan dari Padang Bai menuju Lembar, dari hasil penangkapan ini dua pelaku menggunakan modus dengan memasukkan 5 poket sabu ke dalam perut, Jumat (21/5)

Saat penangkapan Tim Opsnal Ditresnarkoba Berhasil menyita sebanyak 5 bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat 520 gram, 1 (satu) dan lembar tiket pesawat Lion Air dari Pekanbaru tujuan Jakarta an MYM, berikut 1 (satu) lembar tiket pesawat Batik Air dari Jakarta tujuan Denpasar Bali an MZA, serta 1 (satu) lembar Boarding Pass Padangbai – Lembar a.n MY, 1 (satu) lembar Bukti Pembayaran Tiket ASDP pelabuhan Padangbai.

kemudian petugas juga sita Uang tunai Sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah),berikut 1 (satu) unit Handphone Nokia warna biru beserta kartu Sim Cardnya, 1 (satu) unit Handphone Oppo warna biru beserta kartu Sim Cardnya.

Sedangkan dari hasil pengembangan terhadap kedua tersangka petugas berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yang merupakan satu sindikat dengannya yang juga berasal dari Lotim berinisial HA, 33 tahun dan HJ, 41 tahun, ungkap Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, saat konferensi pers, Senin

(24/5/21).

Kombes Helmi juga mengatakan, modus yang dilakukan oleh para terduga membawa narkoba menggunakan jalur darat bukanlah modus baru, cuma karena ada pembatasan penerbangan seperti saat ini maka mereka berinisiatif menggunakan jalur darat.

Lanjut ditegaskan Helmi, lewat jalur manapun, ketika masyarakat memberikan informasi, maka tetap akan telusuri, seperti hari ini kita berhasil menangkap dua terduga jaringan antar provinsi di Pelabuhan Lembar,” ujar kombes Helmi

Dari hasil penangkapan ini, Tim Opsnal Ditresnarkoba berhasil menyelamatkan 2000 an masyarakat NTB jika pemakaian hanya bejumlah seperempat gram

Untuk kasus sindikat ini tersangka di kenakan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga. (SS-ibn)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles