20.9 C
Lombok
Jumat, Februari 7, 2025

Buy now

Hearing Ke DPRD Lotim, Pedagang Ex Pertokoan Pancor Tuntut Ganti Rugi.

LOMBOK TIMUR, Suara Selaparang– Sejumlah pedagang yang tergusur tokonya di pertokoan Pancor, Kelurahan Pancor, Lombok Timur gelar hearing (Gelar Pendapat) di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim.

Dalam hearing tersebut, para pedagang meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) Lotim mengganti rugi atas Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) akibat penggusuran tersebut.

Haering tersebut diikuti oleh Kepala Dinas (Kadis) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Perdagangan, Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Komisi IV beberapa intansi lainnya.

Perwakilan pedagang Tahir Royaldi, selaku perwakilan pedagang menyampaikan, sekitar tahun 1990 lalu, petokoan tersebut dibangun oleh masyarakat sendiri. Karena, waktu itu pemerintah sudah memberikan secara sukarela untuk pembangunan toko tersebut.

“Proses pembangunan itu juga tidak adanya tekanan maupun aturan dari pemerintah. Waktu itu Pemda tidak ada uang untuk membuat toko, makanya tanah Pemda dibangun oleh masyarakat,” terang Tahir kepada wartawan. Jum’at (21/5).

Para pedagang ini tidak meminta ganti rugi yang terlalu banyak. Namun, kata dia setidaknya masyarakat diberikan ganti rugi atau tali asih sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat khususnya para pedagang yang tergusur tokonya.

Adapun besaran tali asih yang diminta sebesar Rp. 100 Juta untuk masing-masing toko. Jumlah tersebut dinilai sangat sedikit dibandingkan dengan biaya pembangunan toko. Terranya, pembangunan toko tersebut memakan biaya hingga 1 miliaran.

“Sekitar 100 juta lah diberikan tali asihnya pertoko, terus tinggal dikali 48 toko dan itupun jumlahnya tidak terlalu banyak. Dewan juga sudah ada lampu hijau terkait ganti rugi ini,” imbuhnya

Ditempat yang sama, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lotim, Hj. Baiq Miftahul Wasli menyebutkan, pertokoan Pancor yang digusur itu sudah kembali menjadi aset daerah. 

“Sehingga tidak ada kewajiban untuk ganti rugi kepada para pedagang. Pada perinsipnya kita berpegang teguh kepada peraturan yang ada, tanah bangunan ini sudah menjadi milik Pemkab pada tahun 2013 lalu, tapi ada hal lain yang harus kita dengarkan yang menjadi keinginan para pedagang,” imbuh Bq. Miftahul Wasli sembari mengatakan Pemda juga tidak ingin menelantarkan masyarakat.

Ia menerangkan bahwa, pedagang yang akan diberikan ganti rugi ialah pedagang yang masih memiliki masa Hak Guna Bangunan (HGB) hingga tahun 2023 nanti. Saat ini, ada dua toko yang masih memiliki HGB tersebut, yang lainnya sudah tidak diperpanjang lagi sejak 2013 lalu.

“Salah satu toko yang masih memiliki HGB itu sudah mengambil kompensasi dengan menempati pertokoan milik Pemda yang berada di PTC Pancor tanpa sewa sesuai dengan masa HGBnya. Sedangkan Untuk ganti rugi toko yang satunya lagi, akan diberikan sesui dengan berapa jumlah sewanya, kali berapa tahun sisa masa HGB nya,” tandasnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles