LOMBOK TIMUR, Suara Selaparang- Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang didapatkan oleh Pemda Lombok Timur telah ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB RI).
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur, Salmun Rahman menuturkan sesuai dengan keputusan Menpan-RB, jumlah kuota yang didapatkan oleh Lombok Timur sejumlah 509.
“Kuota kita 509 dengan rincian tenaga guru sejumlah 264, tenaga kesehatan sejumlah 221 dan tenaga teknis sejumlah 24,” katanya, Rabu (19/05/2021).
Lebih lanjut, dijelaskan oleh Kepala Bidang Informasi dan Data BKPSDM, L. Agus Satriawan, dari 509 itu terdiri dari CPNS 102 dan PPPK 402.
Diakui pihaknya dua kali melakukan usulan ke Kemenpan-RB. Usulan pertama diajukan 954 formasi untuk CPNS dan PPPK dan kedua diusulkan khusu 4861 formasi untuk PPPK.
“Usulan pertama tanggal 4 September 2020 sebanyak 954, kemudiaan usulan kedua 31 Desember 2020,” bebernya.
Terkait dengan perbedaan kuota yang didapatkan oleh Pemda Lombok Timur yang minim jika dibanding dengan daerah lain, semisal Lombok Tengah yang mendapatkan lebih dari 2.080, Agus menyatakan jika di tahun berikutnya Kemenpan-RB telah menjanjikan jika Lombok Timur akan mendapatkan kuota yang lebih banyak.
“Kita dijanjikan tahun depan yang banyak oleh sebab itu mulai Senin 24 Mei 2021, kita akan keliling ke semua UPTD dan sekolah untuk melengkapi persyaratan yang diminta pusat,” tutupnya.