23.2 C
Lombok
Minggu, Februari 16, 2025

Buy now

Mantan Kades Banjarsari Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Tipikor.

LOMBOK TIMUR, Suara selaparang– Mantan Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, inisial Z ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan  anggaran Desa.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Lalu Mohamad Rasyidi, S.H. melalui siaran pers tertulisnya menjelaskan bahwa penetapan Z sebagai tersangka dalam kasus itu berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh bukti yang cukup.

“Pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2021 sekitar pukul 09.00 WITA Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah menetapkan Tersangka inisial Z selaku Mantan Kepala Desa Banjar Sari sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Anggaran Desa Banjar Sari, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur Tahun 2020,” terangnya. Rabu, 05/05/2021.

Adapun jumlah kerugian dari dugaan tindakan pidana tersebut, lanjutnya ialah sekitar Rp.200.000.000.

“Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 Jo pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengn UU no 20 tahun 2001Tentang Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles