Sumbawa Besar(NTB), Suara Selaparang– Penjara bukan membuat seorang Ibu Rumah Tangga jera melakukan pencurian dengan pemberatan lantaran Saat ini pelaku MM alias Yuni (43) asal Desa Batu Bulan Kecamatan Moyo Hulu . lantaran yang bersangkutan kembali ditangkap oleh Kepolisiain Resor Sumbawa Besar karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di salah satu rumah di wilayah Jalan Garuda Gang STM 45 Rt/Rw 001/005 Kelurahan Lempeh Kecamatan Sumbawa.” Ungkap Sumardi pada keterangan pers ( 01/05/21)
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK, M.H., saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos ,menerangkan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat (23/04/21) berawal saat korban Anisah yang sedang berada di rumah anaknya di Taliwang
Kemudian dia dikasih tau bahwa rumahnya sudah dalam keadaan terbuka atas informasi tersebut korban langsung kembali ke rumahnya (TKP) dan menemukan bahwa pintu belakang rumah korban sudah dalam keadaan terbuka dan dicobgkel oleh maling .
Selanjutnya korban mengecek barang miliknya namun sudah raib di bawa maling dan Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp 90.385.000,-(Sembilan Puluh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) dan melaporkannya pristiwa tersebut ke Polres Sumbawa untuk di tindak lanjuti ” ungkap Sumardi selaku kasubag.Humas (01/04/21)
Berdasarkan laporan tersebut tim opsenal polres sumbawa Besar melakukan penagkapan terhadap pelaku berikut barang bukti hasil tindak kejahatanya , sampai berita ini dimuat pihak Kepolisian masih menyelidiki beberapa barang yang masih belum ditemukan diantaranya sarung ada mbojo ( Bima ) sebanyak 11 buah dengan total nilai 22 juta rupiah, TV, bed cover, karpet, serta sepatu.
Atas perbuatannya pelaku berikut sebagian barang buktinya dianankan mapolres sumbawa Besar guna jalani proses hukum lebih lanjut.
( Ibn )