20.9 C
Lombok
Jumat, Februari 7, 2025

Buy now

Sebanyak 205 Warga Binaan Lapas Selong Diusulkan Mendapat Remisi Idul Fitri.

Lombok Timur, Suara Selaparang — Ditengah Pandemi covid-19, ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lombok Timur dipastikan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi, karena dinilai mematuhi penerapan protokol kesehatan yang masuk pada penilaian pembinaan kepribadian.

Kepala Lapas Kelas IIB Lotim Purniawal, meski belum diketahui jumlah yang ditetapkan mendapatkan remisi, namun sebanyak 205 warga binaan dipastikan mendapatkan hak remisi khusus Idul Fitri ini.

“Sampai hari ini, keputusan jumlah penerima Remisi khusus belum turun,” kata Kalapas kepada wartawan di ruang kerjanya.

Pembinaan penilaian warga binaan ini, pihak Lapas juga menilai kepatuhan melaksanakan Prokes. Dalam protokol kesehatan, salah satu masuk bidang pembinaan kepribadian. Bahkan khusus pada bulan Ramadan ini, Lapas fokus terhadap pembinaan kepribadian warga binaan dibidang keagamaan.

Skedul pembinan dari pagi sampai zuhur, dijadwalkan membaca Al-Qur’an, sehingga semua terpusat di Masjid yang ada di dalam Lapas kelas IIB Lombok Timur. Pada malam juga di lakukan sholat teraweh. Sementara untuk tadrusan dibatasi karena tempat terbatas.

Penilaian ada dua unsur yang dinilai oleh Lapas, diantaranya pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Selain dua ini, warga binaan juga dipantau melalui syarat lainnya, seperti berlakuan baik, dan pidananya enam bulan keatas.

Pada pengajuan ini lebih banyak pidana umum, yakni sebanyak 146 orang dan 59 orang pidana khusus Narkoba. Sementara untuk warga binaan yang tersandung kasus korupsi, pihak lapas belum mengusulkan karena susulan. 

“Di Lapas ada 6 orang kasus korupsi,” kata Purniawal.

Masa tahanan sesuai putusan berpariatif, sebagian warga binaan menjalani hukuman 4 bulan hingga 18 tahun.

Lebih lanjut Purniawal menjelaskan bahwa remisi ini merupakan wujud penghargaan Negara terhadap warga binaan, yang telah menjalani dan mengikuti pembinaan dengan baik, selama di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Pengajuan remisi ini juga dilakukan setiap tahun, sesuai pada momen tertentu. Seperti remisi khisus Idul Fitri, remisi Kemerdekaan dan lainnya. Selama warga binaan berlakuan baik, pasti diajukan.

“Satu warga binaan bisa mendapatkan remisi berkali kali. Tahun ini dapat remisi, bisa jadi tahun berikutnya juga bisa menerima remisi selama berlakuan baik,” sambungnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles