Sumbawa Besar ( NTB ),Suara Selaparang– Upaya meminimalisir dan menumpas kejahatan 3C (Curas, Curat dan Curanmor) diwilayah Hukum Polres Sumbawa terus dilakukan, Kali ini Polres Sumbawa melalui Tim Puma Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan (Curat) sebuah Handphone yang terjadi di sebuah Kos-kosan wilayah Kebaya Sumbaw.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK, MH., saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan yang intensif akhirnya keberadaan para pelaku beserta barang bukti berhasil di ketahui dan dilakukan penangkapan pada hari Jumat (21/05/21) sekitar pukul 23.00 wita , dengan mengamankan 3 orang pelaku. yakni satu pelaku utama berinisial M dan dua orang lagi sebagai penadah yakni MZA dan YAR” ucapnya kasubag Humas pada keteragan pers (22/5).
Lanjut pada penjelasan Kasubbag, Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga masyrakat dan korban syhriman pencurian dengan pemberatan dimana pada saat kejadian korban sedang mengecas HP merk Redmi 9 pro di Kosnya di Kebayan dekat kuburan Cina.
kemudian korban tertidur dan setelah terbangun korban mendapati HP miliknya tersebut sudah tidak ada ditempat Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.800.000.
Kemudian atas laporan korban tersebut petugas melakukan pencarian keberadaan pelaku yang dicurigai berdasarkan keteragannm saksi, dan Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan para pelaku, tim kemudian bergerak cepat untuk malakukan penagkapan terhadap pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan di wilayah Seketeng” Jelasnya.
Atas kejadian tersebut, kini para pelaku beserta berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Sumbawa guna dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
( SS- ibn )