Lombok Timur | Suara Selaparang – Mulai hari ini, Kamis (24/6), tiga jajaran Direksi PT. Selaparang Energi resmi diberhentikan dengan hormat. Pemberhentian itu dilakukan setelah melihat kondisi perusahaan milik daerah yang terus mengalami trend kerugian.
Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa disamping data laporan Dewan Komisaris dan Pengawas PT. Selaparang Energi menjadi dasar pertimbangan pemberhentian ketiga jajaran direksi perusahaan tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Drs. HM. Juaini Taofik, M.AP, usai dicegat media ini membenarkan informasi pemberhentian ketiga jajaran direksi PT. Selaparang Energi.
“Terhitung mulai hari ini, RUPS sudah memberhentikan ketiga jajaran direksi. Ketiganya yaitu Direktur Utama, Direktur Operasional dan Direktur Umum PT. Selaparang Energi,” terang Taofik, Kamis (24/06/2021).
Selaku pemegang saham lanjut Taofik, Pemda Lotim telah menunjuk salah seorang Pelaksana Tugas (Plt). Lebih jauh dikatakan dia, sesuai hasil RUPS Luar biasa serta atas dasar laporan dewan komisaris dan pengawas, ketiga direksi tersebut diberhentikan.
Kendati demikian, sebelumnya Pemda Lotim selaku pemegang saham terlebih dahulu melakukan rapat evaluasi kinerja.
Dirinya juga tidak menampik bahwa direksi juga mengakui kondisi faktual perusahaan yang terus merugi dalam beberapa bulan terakhir.
“Mewakili pemegang saham, saya juga telah memberikan kesempatan kepada jajaran direksi bagaimana langkah strategis menyelamatkan dan membangkitkan kondisi perusahaan daerah ini,” terangnya.
Dirinya juga mengutip pendapat mantan Direktur Umum Selaparang Energi, satu-satunya langkah yang diambil untuk menyelamatkan perusahaan ini dengan menambah kuota Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBUN) yang menjadi salah satu core bisnis PT. Selaparang Energi. Penambahan kuota tersebut untuk mengurangi tekanan berat menutup kerugian bisnis Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK).
Selanjutnya kata dia, ada 3 langkah yang harus diambil dalam penyelamatan kondisi perusahaan itu. Diantaranya, harus ada dana segar, restrukturisasi dan terobosan-terobosan. Namun lanjut dia, kondisi anggaran yang tidak memungkin akibat Pandemi Covid-19, skema penambahan modal ditiadakan.
Dari itu, pemerintah selaku pemegang saham telah mengambil langkah strategis dengan kondisi perusahaan yang sudah overmacht.
“Langkah ini terpaksa diambil yakni pemberhentian dengan hormat sampai terbentuknya panitia seleksi (pansel),” pungkasnya.