LOMBOK TIMUR, Suara Selaparang– Bupati Lombok Timur (Lotim) H. M. Sukiman Azmy meminta seluruh kantor pelayanan publik yang ada di Lotim, supaya memperhatikan kondisi bendera merah putih yang notabenenya sebagai lambang Negara Indonesia.
Permintaan Bupati itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 338 /165/KBPDN/2021 tentang pengibaran atau pemasangan bendera merah putih.
Hal itu juga berdasarkan Pasal 35 Undang Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia tahun 1945 tentang bendera Indonesia ialah sang merah putih. Dan itu juga diperkuat dengan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan.
“Bendera sang merah putih merupakan salah satu jati diri dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tulis Bupati dalam SE. (14/6/21)
Oleh sebab itulah, Bupati Sukiman menginstruksikan tiga poin, pertama mengibarkan atau memasang bendera sang merah putih di halaman kantor masing-masing setiap hari.
“Mulai dari pukul 06:00 WITA sampai dengan jam 18:00 WITA,” sambung Bupati Sukiman.
Kedua, mengganti bendera sang merah putih yang sudah usang atau berubah warna atau sobek dengan yang baru sesuai ketentuan.
Lalu yang terakhir, hal lainnya yang berkaitan dengan bendera merah putih agar tetap berpedoman pada UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang Negara, serta lagu kebangsaan.