Lombok Timur | suaraselaparang.co.id – Kurang dari satu bulan Umat Muslim seluruh dunia akan menyelenggarakan hari raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban yang jatuh pada 10 Dzulhijjah 1442 H atau bertepatan dengan tanggal 20 Juli 2021.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Timur, H. Sirojuddin mengatakan ada tiga poin yang harus dijalankan sesuai dengan Surat edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 H dan Pelaksanaan Qur’ban 1442 H.
“Mengenai surat edaran itu kita sudah mulai sosialisasikan kepada penyuluh dan seluruh Kepala Kantor Urusan Agam (KUA) di wilayah Lombok Timur,” kata Sirojuddin Selasa, (29/06/2021).
Adapun tiga poin dalam surat edaran itu antara lain pelaksanaan takbir keliling ditiadakan cukup dari Masjid saja. Pelaksanaan Ibadah Shalat Idul Adha untuk wilayah Covid-19 berstatus zona merah dan oranye ditiadakan sedangkan untuk wilayah zona hijau dan kuning bisa dilaksanakan dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat.
Terakhir lanjut dia, untuk pelaksanaan hewan kurban diharapkan dilaksanakan di rumah potong hewan (RPH). Sementara untuk pemotongan hewan kurban yang dilakukan di Masjid dan Mushalla masih boleh dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19.
“Terkait aturan pemotongan hewan qurban di Masjid dan Musholla harus dilakukan di hari Tasyrik, yang hadir juga hanya petugas pemotongan, panitia dan yang berkurban agar tidak terjadi kerumunan,” jelas Sirojuddin.
Dan untuk distribusi daging kurban diharapkan tidak dilakukan ditempat pemotongan melainkan di bagikan oleh panitia kepada masyarakat penerima daging kurban.
“Jadi masyarakat tinggal menunggu dagingnya di rumah saja karena didistribusikan oleh panitia,” ujarnya.
Sementara itu, untuk pengawasan dan keamanan pelaksanaan kegiatan hari besar ini agar sesuai dengan protokol kesehatan pihaknya berkoordinasi dengan Pemda, pihak kepolisian tokoh agama dan tokoh masyarakat.