LOMBOK TIMUR, Suara Selaparang– Belasan masyarakat dari Forum Peduli Masyarakat Kotaraja, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur hari ini kamis 10 juni 2021, mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur.
Kedatangan warga tersebut untuk mengadukan pihak panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kotaraja, yang dianggap tidak transparan memberikan data. Bahkan panitia Pilkades tersebut dinilai merahasikan data yang seharusnya diketahui oleh masyarakat luas.
“Bentuk dan dasar penilaian bakal calon Pilkades Kotaraja tidak disampaikan secara terbuka kepada semua bakal calon,” tulis Lalu Anggi Hardiwianto, Ketua Forum Peduli Masyarakat Kotaraja dalam selebaran kertas gugatannya. (10/6/21)
Pada tahap pleno Pilkades Kotaraja ketika tahap seleksi, Anggi mengatakan pihak panitia tidak menggunakan data. Parahnya lagi, Ia menganggap data penilaian dan pendataan validasi syarat akan kecurangan.
Bahkan, Dia membeberkan kalau salah satu bakal calon yang dinyatakan lulus ujian justru terindikasi memanipulasi data.
“Bakal calon yang sudah terindikasi memanipulasi data atau perekrutan aparatur desa, yang sudah dibuktikan dengan hasil pemerikasaan inspektorat yang notabenenya sebagai lembaga pemerintah,” sambung Anggi.
Menanggapi masyarakat Kotaraja tersebut, Kepala Bidang Pemerintahan dan Kelembagaan Desa Dinas PMD Lotim Lukman Nul Hakim menerangkan, pada dasarnya seluruh tahapan proses untuk Pilkades tahun ini sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pegangan kita jelas yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Desa dan turunannya, dan kita di Lotim ini dasar kita ialah Perda Nomor 4 perubahan atas Perda Nomor 2 dan secara teknis itu diatur dalam Perbup Nomor 15 dan peruabahannya pada Perbup Nomor 5 tahun 2021,” detailnya.
Adapun terkait dengan aduan dari masyarakat yang menilai panitia tidak transparan itu, Ia belum bisa mengambil kesimpulan. Pasalnya, informasi yang disampaikan oleh masyarakat juga belum utuh. Artinya belum ada kelengkapan informasi dari pihak panitia Pilkades Kotaraja.
“Ranahnya itu panitia desa, kita tidak bisa intervensi. Maka dari itu, kita harus melihat persoalan ini secara utuh,” tegasnya.
Dia juga menyampaikan, terkait temuan inspektorat kepada salah satu bakal calon, itu merupakan ranahnya Inspektorat. Tidak bisa kemudian pihak panitia ikut andil pada permasalahan tersebut.
Pada perhelatan Pilkades tahun 2021 ini, terdapat sembilan orang bakal calon Kepala Desa (Kades) Kotaraja. Diketahui menurut aturan, calon Kades minimal lima orang. Artinya empat bakal calon harus tersingkir dari pesta Pilkades Kotaraja.
Sampai dengan berita ini diturunkan, ketua panitia Pilkades Kotaraja belum bisa dikonfirmasi.