LOMBOK TIMUR, Suara Selaparang– Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2021, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lombok Timur mewajibkan Panitia dan calon mematuhi protokol kesehatan pada semua tahapan.
Penyebaran covid-19 yang masih ditemukan, diharapkan menjadi atensi semua pihak termasuk Panitia Pilkades. Pada pelaksanaan Pilkades ini, dinas melibatkan tim satgas penanganan covid-19 tingkat Desa dan Kecamatan.
Bahkan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan, dinas mengancam panitia pilkades dengan sanksi tegas, mukai sanksi teguran hingga pemecatan. Sementara untuk calon, hanya diberikan sanksi teguran.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lotim, Lukman Nul Hakim menjelaskan, pada tahapan penyampaian visi misi, agar panitia Pilkades membatasi jumlah kehadiran pendukung.
“Beberapa tahapan sudah dilalui saat ini, termasuk pendaftaran hingga pencabutan noner urut sudah dilakukan. Dari 29 Desa yang mengikuti Pilkades, serentak sebeanyak sebelas Desa belum mencabut nomer urut, karena bakal calon melebihi lima orang,”jelasnya.
Lukman menambahkan untuk Pilkades serentak ini, batas maksimal calon sebanyak lima orang. Jika melebihi dari target yang mendaftar, perlu dilakukan seleksi tambahan.
“Peran Panitia dan Calon untuk mensosialisasikan penerapan Protokol Kesehatan sangat penting, agar tidak ditemukan adanya klaster baru selama tahapan Pilkades,”tegasnya.
Pada penyampaian visi misi, Panitia diminta untuk menyediakan dan memastikan ketersediaan fasilitas Prokes. Seperti tempat cuci tangan, pengecekan suhu tubuh dan handsanitaizer. Namun yang terpenting adalah pembatasan kehadiran simpatisan.
Dinas mengaku, hal itu menjadi tantangan tersendiri bagi Panitia Pilkades, karena mengatur simpatisan sangat sulit. Sehingga membutuhkan koordinasi bersama Satgas penanganan Covid-19, TNI dan Polri.