19.7 C
Lombok
Minggu, Februari 9, 2025

Buy now

Polres Lotara Bersama Forkopimda Gelar Oprasi Yustisi, Sepuluh Pelanggar Terjaring Operasi.

Lombok Utara | Suara Selaparang – Untuk memutus mata rantai virus Covid-19, Tim Satgas gelar operasi yustisi penegakan percepatan penanganan Covid-19 dengan melakukan penertiban penggunaan masker di wilayah Kabupaten Lombok Utara. Yang sekaligus dirangkai dengan swab ditempat bagi masyarakat yang terjaring dalam operasi tersebut dengan metode rapid anti gen, Jumat (25/06/2021).

Kapolres Lotara AKBP Feri Jaya Satriansyah, S.H., melalui Kasat Binmas IPTU M. Sarbini menjelaskan, kegiatan dilaksanakan sebagai wujud implementasi Perda Prov. NTB nomor 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular dan Perbup. Lombok Utara nomor 15 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Covid-19.

Petugas memberikan sanksi kepada para pelanggar berupa sanksi denda administrasi dan sanksi sosial dalam. Dalam kegiatan tersebut ditemukan pelanggar sejumlah 10 orang dengan rincian sebagai berikut: sanksi denda administrasi 2 orang Rp. 200.000, sanksi sosial sebanyak 8 orang, pelanggaran berasal dari masyarakat umum.

“Bagi masyarakat yang terjaring dalam operasi tersebut langsung di swab ditempat dengan metode rapid anti gen sebanyak 25 orang dan dari hasil swab tersebut ditemukan hasilnya negatif semua,” ucap Sarbini.

Selanjutnya Kasat Binmas Polres Lotara IPTU M. Sarbini menyampaikan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum, keramaian, serta pengguna jalan baik pejalan kaki maupun pengendara roda dua, roda empat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Mari kita sama-sama taat dan patuh dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah agar kita bisa melawan, mencegah penularan virus Covid-19 yang masih mewabah sampai dengan saat ini agar kita bisa bebas dan aman dari pandemi ini,” ungkapnya.

Dengan adanya penerapan sanksi yang tegas, diharapkan masyarakat, lebih mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Demi wujudkan dan tercapainya tujuan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Lombok Utara.

“Pada tahunan ini semoga pandemi segera berakhir agar kita bisa kembali normal seperti dulu lagi,” harap Kasat Binmas.

SS-MH

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles