Lombok Timur | suaraselaparang.co.id – Dandim 1615 Lombok Timur berhasil gagalkan Truk Fuso Bima Cepat Trans yang hendak selundupankan kayu sonokeling yang tak miliki dokumen.
Dandim 1615 Lotim, Letkol. Inf. Agus Prihanto Dony, S. Sos., menuturkan, Truk Fuso Bima Cepat Trans dengan nopol EA 8918 L yang dikemudikan oleh Bruno Paskalis Ko’e itu dicegat di jalan raya Aikmel, tepatnya di depan Puskesmas Aikmel, Lotim. Pada Senin sore, (26/7), sekitar pukul 16.00 wita.
“Kami mendapat informasi ini dari jaring dan kami langsung menindaklanjutinya,” terang Agus. Selasa, (27/7).
Mendengar infomasi itu, ia langsung perintahkan Batiops Unit Inteldim untuk berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Rinjani Timur agar melalukan pemantauan dan pengamanan.
“Setelah keluar dari pelabuhan Kayangan, tim Batiops Unit Inteldim buntuti truk itu dan dilakukan pengamanan di jalana raya Aikmel. Kemudian kami giring menuju kantor Agro Bisnis Paokmotong untuk dilakukan pengecekan terhadap fuso yg diindikasikan membawa kayu sonokeling itu,” sebutnya.
Dari keterangan sopir yang berhasil dihimpun, ia (sopir – Red) berangkat dari Flores dengan membawa tabung gas berukuran 12 kg dan akan dibawa ke Bali.
Adapun dari hasil pengecekan itu kata dia, ditemukan adanya kayu sonokeling sekitar dua kubik yang tersimpan di bawah tong gas berukuran 12 kg.
“Kami mengindikasikan bahwa kayu sonokeling itu berasal dari Dompu,” ujarnya.
Dikatakannya, selain tidak dilengkapi dengan dokumen angkut yang sah, pemilik kayu itu juga melanggar instruksi Gubernur (Moratorium) tahun 2020, tentang penebangan dan peredaran hasil hutan.
“Semua barang bukti kami bawa ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutahan (LHK) Mataram,” tutupnya.


