BerandaBERITA UTAMADianggap Kades Tidak Terbuka, BPD Desa Pijot Geram.

Dianggap Kades Tidak Terbuka, BPD Desa Pijot Geram.

Lombok Timur | suaraselaparang.co.id – Kisruh yang terjadi antara Pemetintah Desa Pijot Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur terus bergulir. Setelah Beberapa waktu yang lalu Kades terpilih Abdurrahman dilaporkan oleh salah satu masyarakat Desa Pijot Lombok Timur (Muhsan – red) ke Polres Lombok Timur atas dugaan penggunaan ijazah SD palsu yang digunakan untuk mencalonkan diri kembali pada pertarungan pemilihan Kepala Desa periode 2020-2025 yang masih bergulir sampai saat ini. 

Kini Kades terpilih tersebut berseteru dengan Ketua BPD Desa Pijot Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur. Perseteruan tersebut terjadi atas dugaan penggelapan anggaran yang dilakukan pada tahun 2018/2019.

Tuduhan tersebut di layangkan setelah tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Lombok Timur turun lapangan melakukan audit terkait anggaran 2018/2019.

Dari hasil audit tersebut LHP sudah di terima oleh Kepala Desa Pijot namun jumlahnya tidak di ketahui oleh ketua BPD sendiri dan hanya mendapat kabar angin dari beberapa perangkat yang di tanya. Dan pembahasan pengelokasiannya sampai saat ini tidak pernah di bahas oleh pihak Pemdes dan pihak BPD.

“Saya dapat kabar angin tentang dana yang sudah dikembalikan ke Desa hanya sebesar Rp. 30.000.000,- dan itupun hanya kabar angin,” ungkapnya. 

Mukti Ali menjelaskan “terkait dengan LKPJ sudah beberapa kali saya minta kepada Kepala Desa sebelum berakhir masa jabatan baik secara bersurat maupun secara lisan sudah kami lakukan namun tidak pernah di tanggapi sampai detik ini,” ucap ketua BPD. 

Sementara itu Kepala Desa yang di hubungi melalu sambungan telephone hanya menjawab sudah saya kembalikan semuanya dengan bukti. Ditanya terkait jumlah temuan insvektorat pada LHP ia enggan menjawab. 

“Saya tidak pernah baca,” ungkapnya. 

Beda halnya pernyataan yang layangkan oleh Sekertaris Desa (Sekdes) Desa Pijot, Puang Rebut Waidi, Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur ia menyampaikan terkait dengan dana pengembalian tersebut sudah tertuang alokasi penggunaannya pada RAPBDes. 

“Tinggal di musyawarahkan dengan pihak BPD dan lembaga lainnya,” jelasnya.

Sementara itu Kaur Keuangan/Bendahara saat dihubungi wartawan suaraselaparang.co.id tidak memberikan tanggapan apa-apa. 

SS-MH

RELATED ARTICLES

Most Popular