Sumbawa Besar | suaraselaparang.co.id – Tim Opsnal Satreserse Narkoba menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu pada hari Minggu pagi (5/9/2021) sekitar pukul 08.00 wita, di rumah milik terduga pelaku berinisial SF alias Opik (45) Dusun Lape Bawa Desa Lape Kecamatan Lape Sumbawa.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya 7 poket sedang Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,23 gram, 3 poket kecil Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,44 gram, 1 buah bong, 2 lembar klip obat transparan, 1 buah korek gas, 1 buah pipa kaca, 1 buah tas pinggang, 1 buah dompet, 1 buah hp vivo, dan uang tunai Rp. 3.000.000.
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K., yang dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Masdidin, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
dikatakan IPTU Masdidin penangkapan berawal dari informasi masyarakat setempat yang menyebutkan bahwa di rumah terduga Opik sering dijadikan tempat transksi dan pesta Narkoba.
“Berdasarkan infomasi tersebut, dirinya memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pada pukul 08.00 wita. yang dipimpin oleh Kanit Lidik AIPTU Joko Subroto, S.H., bersama anggota opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT,” terang Masdidin.
Saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan narkotika namun setelah dilakukan penggeledahan di kamar terduga Opik ditemukan 7 poket narkotika jenis sabu dan juga ditemukan di dalam tas pinggang yang digantung di dalam kamar sebanyak 3 poket narkotika jenis sabu di dalam dompetnya. begitu juga dengan barang bukti lainnya ditemukan di kamar rumah milik terduga pelaku Opik.
“Opik mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya di hadapan saksi-saksi,” ungkap Masdidin.
Atas kejadian tersebut terduga pelaku Opik beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
SS-MH











