Lombok Timur | suaraselaparang.co.id – Satresnarkoba Polres Lombok Timur, berhasil membekuk seorang pelaku pengedar narkoba asal dusun Sepolong Timur Desa Jurit, Kecamatan Peringgasela Lotim.
Diketahui identitas pelaku atas nama, S, laki-laki (35) tahun, alamat Sepolong Timur Desa Jurit Kecamatan Peringgasela, Lotim.
Kasatreskrim Polres Lotim Iptu I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, saat melakukan penangkapan Pelaku terlihat membuang sesuatu melalui jendela rumahnya, sebab kedatangan tim sudah diendus oleh pelaku.
“Pelaku melihat kami datang dari jendela rumahnya, karena rumah pelaku itu rumah panggung, dan kami lihat pelaku membuang sesuatu dari jendela rumahnya,” beber Suputra saat di temui di ruangannya, (25/10).
Setelah dilakukan penggeledahan badan timukan satu klip Narkotika jenis sabu. Tidak sampai disana, tim kembalai melakukan penyisiran disamping rumah pelaku, ditemukan poket besar berisi Narkotika jenis sabu di bawah jendela.
Setelah dilakukan penimbangan, jumlah BB sabu yang didapatkan sebanyak 51 gram Narkotika jenis sabu. Berdasarkan pakta yang ditemukan pelaku merupakan seorang pengedar.
“Dari pakta yang kami temukan pelaku ini adalah pengedar, selain sabu kami juga menyita dua unit timbangan digital, satu unit HP, sekop pelastik dan beberapa klip kosong,” terangnya.
Lebih lanjut Suputra mengatakan, selain menjadi pengedar, Pelaku juga sebagai pemakai. Adapun barang tersebut berasal dari daerah Aikmel.
“Pelaku ini pemain lama, cuman baru sekarang ini kita bisa buktikan, pelaku pas kita tangkap tidak melakukan perlawanan karena sudah kita kepung,” imbuhnya.
Adapun pelaku dan BB saat ini sudah diamankan di Polres Lotim, guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.