Ayah Bejat di Mataram Tega Cabuli Anak Kandung

- Jurnalis

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Selaparang, Mataram – Bejat, seorang Bapak Kandung di Mataram tega  menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang baru berusia 7 tahun.

Hal ini disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, S.I.K., dalam konferensi pers yang dihadiri pula oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kasi Humas Polresta Mataram, Kasubdit II Reskrim Polresta Mataram unit PPA, serta Wakasat Reskrim Polresta Mataram, di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, (27/09).

Korban berinisial O perempuan usia 7 tahun, suku Bali (anak kandung terduga), sedangkan terduka pelaku A, Pria 47 tahun, suku Bali, swasta, alamat sesuai TKP (ayah kandung dari korban).

Pada kesempatan itu, diperjelas oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.I.K., bahwa kronologis kejadian terjadi pada 21 Juli 2022 lalu dimana (A) yang merupakan bapak kandung dari O (korban) melakukan tindakan persetubuhan di dalam kamar rumah tempat tinggal nya di Jalan RM. Panji Anom, Kelurahan Pagutan, Kota Mataram (TKP).

READ  Kadisdag NTB Dampingi Gubernur Dalam Silaturahmi Dengan PKL Pantai Ampenan.

Pada tanggal tersebut sekitar pukul 21:00 wita, A masuk kedalam kamar korban yang sedang tertidur dan langsung tidur disebelah korban, kemudian A mengelus-elus dan mengusap bagian dada korban berulang kali. 

Tak lama kemudian A membuka celana pendek korban lalu memainkan alat kelamin korban dengan memasukan jariny dan memainkan jari terduga A di bagian kelamin korban.

Lalu kemudian terduga A memasukkan alat kelaminnya yang sudang keras ke kelamin korban dengan cara sedikit memaksa dimana saat itu korban terbangun dan meronta melawan, akan tetapi diancam oleh terduga A bahwa akan memukulnya bila berteriak dan meronta terus. 

Atas peristiwa itu korban menceritakan kepada bibinya dan ibu kandung korban yang memang tinggal di tempat yang berbeda dikarenakan terduga A telah bercerai dengan ibu korban, saat ini sudah berjalan 2 tahun dimana ketiga anaknya diasuh oleh terduga (2 laki dan 1 perempuan).

Atas peristiwa itu Ibu korban langsung melaporkan ke Polresta Mataram. Selanjutnya Polresta Mataram melalui unit PPA melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti dengan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan serta melakukan visum terhadap korban.

READ  Sekda Lotim Apresiasi Atlet Olimpiade Olahraga Siswa Nasional

Dari hasil visum disimpulkan ada pembukaan selaput darah dibagian kelamin korban yang diduga disebabkan oleh barang tumpul.

“Dari hasil keterangan saksi dan hasil visum serta hasil penyelidikan tim penyidik, sudah dapat di katakan kedalam sebuah tindak pidana,” jelas Kadek.

“Kami sangat yakin dengan kemampuan penyidik kami, sehingga kami pastikan perkara ini sudah sangat masuk kedalam tidak pidana, berkasnyapun sudah sangat lengkap, dan dalam satu dua hari kedepan kami akan limpahkan ke kejaksaan,” imbuhnya.

Barang bukti yang sudah diamankan berupa pakaian korban yang digunakan saat itu beserta surat hasil visum.

Terduga pelaku di sangkakan pasal 82 (1) Jo 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Bawa Visi inklusifitas dan Kolaborasi, “DIGIE” Mantap Maju di Pemilu Mahasiswa IAIH Pancor 2024
Laporan Keberlanjutan PT. Selaparang Finansial 2023
Ratusan Pengendara Nakal di Jalan Bypas Ditindak
Dituduh Selingkuh dengan Istri Orang, Mantan Gubernur NTB Jadi Saksi di Persidangan
Akan Lakukan Aktivitas Bom Ikan, 9 Nelayan asal Jerowaru Diringkus
DPC PDI Perjuangan Lombok Timur  Buka Pendaftaran Calon Bupati/Wabup 2024
Putusan Efisien dan Bermartabat
Ketua Cabang PMII Lombok Timur Nilai IBAS Figur Alternatif Menjawab Ketimpangan Lotim
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:13 WIB

Bawa Visi inklusifitas dan Kolaborasi, “DIGIE” Mantap Maju di Pemilu Mahasiswa IAIH Pancor 2024

Sabtu, 27 April 2024 - 17:53 WIB

Laporan Keberlanjutan PT. Selaparang Finansial 2023

Kamis, 25 April 2024 - 14:10 WIB

Ratusan Pengendara Nakal di Jalan Bypas Ditindak

Rabu, 24 April 2024 - 15:51 WIB

Dituduh Selingkuh dengan Istri Orang, Mantan Gubernur NTB Jadi Saksi di Persidangan

Rabu, 24 April 2024 - 15:26 WIB

Akan Lakukan Aktivitas Bom Ikan, 9 Nelayan asal Jerowaru Diringkus

Sabtu, 20 April 2024 - 08:27 WIB

Putusan Efisien dan Bermartabat

Jumat, 19 April 2024 - 22:51 WIB

Ketua Cabang PMII Lombok Timur Nilai IBAS Figur Alternatif Menjawab Ketimpangan Lotim

Kamis, 18 April 2024 - 17:28 WIB

RPJPD 2025-2045 Mencakup Masa Depan Lombok Timur Kedepan

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Laporan Keberlanjutan PT. Selaparang Finansial 2023

Sabtu, 27 Apr 2024 - 17:53 WIB

BERITA UTAMA

Ratusan Pengendara Nakal di Jalan Bypas Ditindak

Kamis, 25 Apr 2024 - 14:10 WIB