Suara Selaparang, Lombok Timur – Sorong Serah Aji Krame adalah sebuah acara dalam pelaksanaan adat perkawinan suku Sasak.
Tradisi ini masuk dalam prosesi atau tahapan akhir dalam budaya pernikahan orang sasak.
“Sorong Serah artinya serah terima atau bisa di bahasa kan Ijab Kabul, Sorong serah Aji Krama ini juga bermakna sebagai simbol nilai harga diri,” terang Lalu Sukarman, selaku tokoh adat dari kotaraja, Sabtu (01/08/2022).
Sejarah awalnya Sorong Serah ini mulai muncul ketika Catur Mandaling Gumi Sasak Mekar (empat wilayah gumi sasak) jadi 4 bagian yakni Selaparang, Pejanggik, Pujut dan Bayan.
Makna lain dari Sorong Serah ini adalah disahkannya perkawinan yang sudah di Nikahkan Secara Agama, supaya mendapat pengakuan dari masyarakat bahwa perkawinannya itu lengkap dengan Hukum Adat.
Karna kita harus mematuhi semua Hukum dalam kehidupan kita diantaranya: Hukum Agama, Hukum Negara, Hukum Adat.
Dan ketika hukum ini kita langgar wajib mempunyai sanksi, contohnya sanksi dalam hukum adat, “Kalo dia tidak melaksanakan Sorong Serah Aji Krama maka keturunannya tidak akan mendapatkan gelar (Lalu, Baiq, red)”.
Sorong Serah ini di lakukan di rumah mempelai perempuan, dengan menggunakan Pembayun (Juru Bicara) pada masing-masing pihak laki-laki ataupun perempuan.
Sorong Serah Aji Krame ini mempunya nilai atau tingkatan diantaranya :
– Aji Krame 66 Permenak (Mamiq)
– Aji Krame 33 Perwangse
– Aji Krame Selakse Samas (Masyarakat yang di pimpin)
Sumber: Lalu Sukarman. (R.O)