BerandaBERITA UTAMAKejati NTB Tahan 2 Orang Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana KUR...

Kejati NTB Tahan 2 Orang Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana KUR Lombok Timur

Korupsi Dana KUR Lombok Timur

Suara Selaparang, Mataram – Dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Lombok Timur tahun 2020-2021 resmi di tahan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Penahanan itu dilakukan Kejati pada Jumat, 7 Oktober 2022, sekitar pukul 18.10 Wita.

Kedua tersangka masing-masing inisial AM (54) merupakan oknum pegawai BUMN dan LIRA (52), pihak swasta akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Mataram.

“Penahanan terhadap keduanya setelah dilakukan pemeriksaan selama beberapa jam. Akan ditahan selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Mataram,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, usai melakukan penahanan.

Dikatakan Kasi Penkum, alasan penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dikhawatirkan tersangka melarikan diri. 

“Kami tahan sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP, khawatir tersangka melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” imbuhnya.

Terhadap keduanya, disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui dua orang tersangka AM dan LIRA, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Agustus 2022. Penetapan tersangka itu, setelah penyidik menemukan bukti kuat atas peran keduanya dalam kasus dengan potensi kerugian negara sebesar Rp29,95 miliar.

RELATED ARTICLES

Most Popular