Berkas Perkara Tiga Tersangka Kasus Kapal BBM Ilegal di Lotim Diteliti Jaksa

- Jurnalis

Jumat, 25 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaraselaparang.Com – Mataram. Penanganan kasus kapal ilegal dengan muatan ratusan ton BBM palsu di Lombok Timur, masih terus ditangani penyidik Ditpolairud Polda NTB. 

Kini berkas perkara dari tiga tersangka kasus yang bergulir sejak 15 Sepetember 2022 itu tengah diteliti Jaksa.

Keterangan itu disampaikan Kabid Humas Polda NTB, penyidik telah menyerahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dua kapal ilegal dengan muatan BBM palsu ke Jaksa.

“Berkas perkara tiga tersangka, 2 orang nakhoda dan 1 orang dari perusahaan sedang di teliti JPU saat ini,” terang Artanto, Kamis 24 November 2022.

Sehingga penyidik Ditpolairud Polda NTB terus melakukan komunikasi dengan JPU terkait dengan penanganan kasus itu. Namun meski demikan, terhadap dua tersangka nakhoda dari Kapal MT Harima dan MT Anggun Nusantara, penahanannya masih ditangguhkan. 

READ  Bupati Ingatkan Sekolah Agar Tidak Menutup Gerbang Jika Siswa Terlambat Datang

“Untuk penahanannya masih ditangguhkan oleh penyidik, masih dengan alasan saat itu dikarenakan kondisi cuaca, karena yang bisa mengendalikan kapal mereka,” tutur Artanto.

Sementara terhadap 1 tersangka lain dari pihak perusahaan PT Tripatra Nusantara, sampai kini masih dilakukan penahanan di Rutan Mapolda NTB.

Dilain pihak Dirpolairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul S Ritonga saat ditanya terkait hal itu menegaskan, barang bukti kapal dan BBM ratusan ton diduga palsu itu, masih diamankan oleh penyidik di TKP. Bahkan, penyidik telah memasang garis polisi.

READ  Bupati Tekankan Akhlak Terhadap Rasulullah

“Anggota kami secara bergantian melakukan pengamanan di TKP,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, dua kapal bermuatan ratusan ton BBM diamankan di pelabuhan Labuan Haji, Lombok Timur. Dimana, saat itu kapal dengan nama MT Harima melalukan bongkar muat di wilayah perairan Labuan Haji. Sementara satu kapal lagi dengan nama MT Anggun Nusantara datang belakangan.

Dari kasus itu penyidik menyimpulkan kapal tersebut dengan status ilegal sementara BBM yang dimuatnya dinyatakan sebagai BBM palsu. Untuk itu tiga orang telah dinyatakan sebagai tersangka, 2 orang nakhoda dan 1 dari PT Tripatra Nusantara, sebagai pemesan barang BBM itu.

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait

Laporan Keberlanjutan PT. Selaparang Finansial 2023
Ratusan Pengendara Nakal di Jalan Bypas Ditindak
Dituduh Selingkuh dengan Istri Orang, Mantan Gubernur NTB Jadi Saksi di Persidangan
Akan Lakukan Aktivitas Bom Ikan, 9 Nelayan asal Jerowaru Diringkus
DPC PDI Perjuangan Lombok Timur  Buka Pendaftaran Calon Bupati/Wabup 2024
Putusan Efisien dan Bermartabat
Ketua Cabang PMII Lombok Timur Nilai IBAS Figur Alternatif Menjawab Ketimpangan Lotim
RPJPD 2025-2045 Mencakup Masa Depan Lombok Timur Kedepan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 17:53 WIB

Laporan Keberlanjutan PT. Selaparang Finansial 2023

Kamis, 25 April 2024 - 14:10 WIB

Ratusan Pengendara Nakal di Jalan Bypas Ditindak

Rabu, 24 April 2024 - 15:51 WIB

Dituduh Selingkuh dengan Istri Orang, Mantan Gubernur NTB Jadi Saksi di Persidangan

Rabu, 24 April 2024 - 15:26 WIB

Akan Lakukan Aktivitas Bom Ikan, 9 Nelayan asal Jerowaru Diringkus

Minggu, 21 April 2024 - 12:02 WIB

DPC PDI Perjuangan Lombok Timur  Buka Pendaftaran Calon Bupati/Wabup 2024

Jumat, 19 April 2024 - 22:51 WIB

Ketua Cabang PMII Lombok Timur Nilai IBAS Figur Alternatif Menjawab Ketimpangan Lotim

Kamis, 18 April 2024 - 17:28 WIB

RPJPD 2025-2045 Mencakup Masa Depan Lombok Timur Kedepan

Kamis, 18 April 2024 - 17:22 WIB

PDIP NTB Santai Sikapi Mundurnya Budi Suryata, Kendati Sudah Berikan Privilege Selama 25 Tahun

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Laporan Keberlanjutan PT. Selaparang Finansial 2023

Sabtu, 27 Apr 2024 - 17:53 WIB

BERITA UTAMA

Ratusan Pengendara Nakal di Jalan Bypas Ditindak

Kamis, 25 Apr 2024 - 14:10 WIB