Suaraselaparang.Com – Lombok Timur. Bagi guru Pengajar di sekolah Negeri ataupun swasta yang sudah memiliki sertifikat pendidik, setiap per triwulan akan mengharapkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sering disebut tunjangan sertifikasi yang biasanya di transfer melalui Bank NTB Syariah.
Tunjangan yang seharusnya di bayarkan pada bulan Oktober ini, sampai saat ini belum di cairkan.
Salah seorang pengajar inisial RS mengeluhkan keterlambatan pembayaran tunjangan sertifikasi itu.
“Biasanya kita terima bulan Oktober, tapi sampai saat ini belum ada. Tapi dari triwulan pertama memang sering terlambat, kita juga ga tau permasalahan apa?,” tuturnya.
Selanjutnya, Kepala Dinas Pendidikan Dan kebudayaan Lombok Timur, Izzudin saat di konfirmasi media ini mengatakan, semua sudah clear, namun ada yang di perbaiki terkait iuran BPJS.
“Hari Senin kemarin kita rapat bersama seluruh UPTD se-Kabupaten Lombok Timur, di pimpin oleh Bapak Sekda. Sebenarnya sudah clear, namun ada perbaikan iuran BPJS, Insha Allah semoga bisa di transferkan,” ungkap Izzudin.
Pemberian tunjangan tunjangan sertifikasi guru atau TPG hanya diberikan pada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik atau serdik.
Dimana untuk bisa mendapatkan serdik tersebut, guru yang bersangkutan harus dinyatakan lulus pada seleksi program Pendidikan Profesi Guru atau PPG. (RO)


