Polsek Gerung Berhasil Amankan Tersangka KDRT

- Jurnalis

Kamis, 3 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaraselaparang.Com, Lombok Barat – Unit Reskrim Polsek Gerung berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MB (24), tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Istrinya, Selasa (01/11/2022) malam.

Peristiwa ini terjadi di rumah orang tua tersangka, bertempat di Dusun Ajok Jaya, Desa Tempos, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok barat, Senin (31/10/2022).

Kapolsek Gerung AKP Agus pujianto.S.Pd.,M.H. menjelaskan kronologis hingga terjadinya kasus KDRT ini, hingga tertangkapnya tersangka MB, Rabu (02/11/2022).

“Tersangka inisial MB telah berhasil kita amankan, setelah melakukan pengejaran, yang akhirnya ditemukan menyerahkan diri di Polsek Aikmel, Polres Lombok Timur,” ungkapnya.

Tersangka beralamatkan di Dusun Labuan Poh, Desa Batu Putih, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat ini, tega menebas/membacok korban yang merupakan istrinya sendiri inisial HR perempuan (28). 

Sehingga korban dengan alamat yang sama dengan tersangka, harus mendapatkan perawatan secara intensif di Rumah Sakit Gerung. 

Lantaran mengalami luka robek yang cukup dalam di bagian leher belakang korban.

Peristiwa ini berawal dari keinginan tersangka MB, meminta HR atau istri tersangka untuk mengantar membuat pasport di Mataram. 

Setelah selesai membuat pasport, mereka tiba di Rumah orang tua tersangka, tepatnya di Dusun Ajok Jaya, Desa Tempos, Kecamatan Gerung. 

READ  Masyarakat Desa Jero Gunung Gedor Kantor Desa, Tuntut Kades Mundur

Lalu tersangka mengajak korban pulang ke rumah di Dusun Labuan Poh Desa Batu Putik, Kecamatan Sekotong.

“Tersangka MB mengajak Korban untuk pulang ke Dusun Labuan Poh Desa Batu Putik, Kecamatan Sekotong. Namun mertua korban atau ibu tersangka berinisial KH, perempuan (55) meminta kepada menantunya atau korban untuk pulang pada hari Selasa (1/11/2022),” jelasnya.

Serta membiarkan tersangka atau suami korban untuk pulang terlabih dahulu ke Dusun Labuan Poh, Desa Batu Putih, Sekotong.

“Namun tersangka MB tetap memaksa korban KH (istrinya) untuk pulang secara bersama-sama, sehingga terjadi cekcok antara korban dan tersangka,” jelasnya.

Sempat terjadi tarik menarik antara korban dan tersangka, lalu tersangka langsung masuk ke dapur untuk mengambil parang. 

Tersangka MB langsung menebas di bagian kepala belakang korban, kemudian tersangka melarikan diri ke Gunung sasak, Kuripan.

Atas peristiwa ini, Jajaran Polsek Gerung berupaya keras melakukan pengejaran, untuk menangkap tersangka MB. 

Dari hasil penyelidikan, informasinya tersangka MB sempat terlihat di sekitar Dusun Lendang Sedi, Kecamatan Kuripan.

“Berbekal informasi tersebut, pada Selasa (01/11/2022) tim langsung melakukan pencarian dan menggali  informasi di wilayah Dusun Lendang Sedi Kuripan. Namun belum menemukannya. Kemudian juga berupaya melakukan pencarian hingga di sekitar Dusun Olor Agung, Desa Labulia Lombok Tengah, terkait keberadaan tersangka ini,” bebernya.

READ  Pastikan Keamanan MotoGP Mandalika 2022, Polda NTB Kerahkan Anjing Pelacak

Akhirnya Tim memperoleh informasi, bahwa tersangka MB ditemukan dan menyerahkan diri di Polsek Aikmel, Polres Lombok Timur.

“Dari informasi tersebut tim langsung menuju Polsek Aikmel dan benar pelaku telah diamankan di Polsek Aikmel. Berdasarkan hasil interogasi sementara, tersangka telah mengakui perbuatannya dan benar melakukan KDRT kepada korban atau istrinya,” pungkasnya.

Tersangka melakukan KDRT dengan cara mengayunkan senjata tajam jenis parang sebanyak dua kali ke arah korban, tetapi hanya mengenai satu kali pada bagian kepala belakang korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek yang cukup dalam.

“Kemudian tim membawa pelaku ke Mapolsek Gerung, untuk selanjutnya akan melimpahkannya ke unit PPA Polres Lombok Barat, guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk motif tersangka, sementara masih dalam pendalaman penyidik,” tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka MB terancam dengan Pasal 44 Ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Berita Terkait

Laporan Keberlanjutan PT. Selaparang Finansial 2023
Ratusan Pengendara Nakal di Jalan Bypas Ditindak
Dituduh Selingkuh dengan Istri Orang, Mantan Gubernur NTB Jadi Saksi di Persidangan
Akan Lakukan Aktivitas Bom Ikan, 9 Nelayan asal Jerowaru Diringkus
DPC PDI Perjuangan Lombok Timur  Buka Pendaftaran Calon Bupati/Wabup 2024
Putusan Efisien dan Bermartabat
Ketua Cabang PMII Lombok Timur Nilai IBAS Figur Alternatif Menjawab Ketimpangan Lotim
RPJPD 2025-2045 Mencakup Masa Depan Lombok Timur Kedepan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 17:53 WIB

Laporan Keberlanjutan PT. Selaparang Finansial 2023

Kamis, 25 April 2024 - 14:10 WIB

Ratusan Pengendara Nakal di Jalan Bypas Ditindak

Rabu, 24 April 2024 - 15:51 WIB

Dituduh Selingkuh dengan Istri Orang, Mantan Gubernur NTB Jadi Saksi di Persidangan

Rabu, 24 April 2024 - 15:26 WIB

Akan Lakukan Aktivitas Bom Ikan, 9 Nelayan asal Jerowaru Diringkus

Minggu, 21 April 2024 - 12:02 WIB

DPC PDI Perjuangan Lombok Timur  Buka Pendaftaran Calon Bupati/Wabup 2024

Jumat, 19 April 2024 - 22:51 WIB

Ketua Cabang PMII Lombok Timur Nilai IBAS Figur Alternatif Menjawab Ketimpangan Lotim

Kamis, 18 April 2024 - 17:28 WIB

RPJPD 2025-2045 Mencakup Masa Depan Lombok Timur Kedepan

Kamis, 18 April 2024 - 17:22 WIB

PDIP NTB Santai Sikapi Mundurnya Budi Suryata, Kendati Sudah Berikan Privilege Selama 25 Tahun

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Laporan Keberlanjutan PT. Selaparang Finansial 2023

Sabtu, 27 Apr 2024 - 17:53 WIB

BERITA UTAMA

Ratusan Pengendara Nakal di Jalan Bypas Ditindak

Kamis, 25 Apr 2024 - 14:10 WIB