Mataram (Suara Selaparang) – Baru-baru ini penyidik Dit Polairud Polda NTB menghentikan penyidikan kasus Kapal dengan muatan ratusan ton BBM ilegal, yang ditangkap di Pelabuhan Labuan Haji, Lombok Timur.
Padahal, kasus yang sudah berjalan tujuh bulan itu, telah menetapkan tiga orang tersangka, diantaranya, Adi Wachyunadi (Nakhoda Kapal MT Harima), Amin (Nakhoda Kapal MT Anggun Selatan), dan Joko Sugiarto (Manajer PT Tripatran Nusantara).
Penyidik beralasan, berkas dari kasus tersebut sudah tiga kali bolak-balik ke Jaksa Peneliti Kejati NTB. Selain itu, penyidik menyatakan dalam kasus tersebut, tidak ditemukan bukti yang kuat.
Padahal saat itu, Jaksa Peneliti meminta agar penyidik menetapkan tersangka baru, inisial HS selaku pemesan barang ratusan ton BBM ilegal itu. Namun ditengah jalan, penyidik mendadak mengeluarkan SP3.
*Benarkah ada kekuatan besar dibalik SP3 kasus tersebut, sehingga Polda NTB tidak berani penuhi petunjuk Jaksa?*
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Lalu Muhamad Iwan dalam rilisnya menyatakan, SP3 kasus BBM Ilegal di Lombok Timur itu, sudah sesuai dengan aturan.
Penghentian perkara ini telah dilaksanakan sesuai prosedur dengan melibatkan unsur pengawas. Dalam hal ini, tingkat Polda NTB sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 6 tahun 2019 tentang manajemen penyidikan tindak pidana,” ungkapnya, Jumat 3 Maret 2023.
Disambung Kabid Humas, dengan berpedoman pada azas kepastian hukum, maka proses penyidikan tidak dapat dilanjutkan dengan argumentasi yuridis. Penyidik beralasan, dalam hal ini, penyidik telah mengirimkan berkas perkara kepada JPU sebanyak 4 tahap.
“Namun akhirnya JPU menolak dengan alasan bahwa berkas perkara belum lengkap,” bebernya.
Hal itu juga, merujuk peraturan bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Ham RI, Jaksa Agung RI, Kapolri Nomor : 099/KMA/SKB/V/2010, Nomor : M.HH-35.UM.03.01 Tahun 2010, Nomor : KEP-059/A/JA/05/2010, Nomor : B/14/V/2010, tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana dalam Mewujudkan Penegakkan Hukum yang Berkeadilan.
“Pada lampiran nomor 8 kolom penindakan poin nomor 2 menyatakan, apabila berkas perkara sudah 3 kali diajukan oleh pihak penyidik dan dikembalikan oleh JPU, maka perkara dinyatakan tidak layak atau tidak dapat dilanjutkan,” tuturnya.
Selain itu, Polda NTB beralasan, SP3 itu beralasan karena proses penyidikan yang telah dilaksanakan sejak September 2022 hingga Februari 2023. Pihak perusahaan dikatakannya telah mengeluarkan biaya besar setiap bulannya guna membayar sewa kapal.
“Tentunya tidak sejalan dengan putusan MK RI Nomor 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 dan UU No 28 thn 2009 yang memuat tentang asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,” pungkasnya.


