Suaraselaparang- Lombok Timur, Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Lombok Timur, Sekretaris Daerah H. M. Juaini Taofik selaku Ketua Panitia menghadiri Rapat Konsolidasi Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak di Lombok Timur Tahun 2023 pada Kamis pagi, (09/03) yang berlangsung di Rupatama I Kantor Bupati.
Sesuai dengan Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 188.45/384/PMD/2022 tentang Penetapan jadwal tahapan dan nama Desa yang melaksanakan pemilihan kepala Desa Serentak Tahun 2023, pemilihan Kepala Desa secara serentak akan dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2023 dan diikuti sebanyak 53 Desa yang ada di Lombok Timur.
Sekda dalam arahannya menyampaikan secara catatan di 53 Desa yang akan melaksanakan pemilu serentak ini terdapat 209 ribu pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya. Jumlah tersebut terbilang lebih banyak daripada di daerah lain. Untuk itu, ia mengingatkan seluruh jajaran untuk tetap memperhatikan segala hal dalam proses pemilihan tersebut.
Selanjutnya, Sekda juga mengingatkan jika mengacu pada jadwal yang ada hari ini sudah memasuki masa tenang di setiap desa yang akan melaksanakan pemilihan serentak. Karena itu, ia berharap pada konsolidasi terakhir ini semua persoalan yang ada di desa dapat diselesaikan dengan baik, meskipun pada kenyataannya konteks di lapangan lebih komplek sehingga perlu adanya antisipasi.
Selain itu, ia menyoroti Pilkades yang diselenggarakan tanggal 15 Maret mendatang. Menurutnya akan berbeda dengan Pilkades sebelumnya, ia menilai Pilkades tersebut sebagai pemanasan menuju Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden yang akan berlangsung pada tahun 2024 nanti.
Sekda juga menekankan agar para ASN tetap menjalankan tugas sesuai norma. Meskipun secara hukum ASN tidak dilarang dalam berpolitik, namun ia berharap ASN bisa menahan diri serta netral guna mewujudkan Pilkades yang sesuai dengan asas Pemilu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lombok Timur Salmun Rahman menyampaikan sampai dengan hari ini kondisi wilayah di 53 Desa diperkirakan aman dan kondusif . Ia juga memastikan panitia Pilkades masing-masing desa sudah melakukan tugas dan fungsinya dengan baik
Ia menjelaskan terkait penempatan TPS, secara regulasi tidak ditentukan titik lokasi TPS, namun dalam hal ini diserahkan kepada panitia Pilkades untuk menentukan lokasi TPS dengan catatan mengacu pada persyaratan yang sudah diatur dan mengacu pada refrensi TPS yang sering digunakan sebelumnya.
Tentu harapan besar semua pihak dapat mengawal dan memperhatikan proses pemilihan Pilkades tersebut sampai selesai.



